Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Milik Polisi Dipakai untuk Borong BBM

Kompas.com - 25/03/2012, 11:01 WIB

SINTANG, KOMPAS.com - Warga Sintang berhasil mencegat mobil Hillux KB 8662 EA yang mengangkut delapan drum bensin dan solar. Setelah diselidiki, mobil itu ternyata milik anggota Polsek Kayan Hilir, Aiptu S.

Mobil itu dikemudikan oleh Piter (39), warga Desa Nanga Mau, Kecamatan Kayan Hilir, Sintang. Total bahan bakar yang diangkut sekitar 2.000 liter. Penyergapan rakyat itu terjadi di Jalan JC Oevang Oeray Baning, Kota Sintang, Jumat (23/3/2012) malam.

Kala itu, mobil tersebut menuju arah Kecamatan Kayan Hilir. Menurut Wijiono (26), warga yang ikut dalam pencegatan mobil, beberapa temannya telah melakukan pengintaian terhadap mobil itu sebelum pencegatan.

"Saat kami tanya apa yang dibawa, sopir langsung mengatakan bawa bensin dan solar. Mereka kami minta berhenti dan kami laporkan ke kepolisian terdekat. Sekitar 15 menit kemudian, kepolisian datang dan melakukan pemeriksaan," tutur Wijiono.

Anehnya, setelah datang ke lokasi. pembawa BBM tak ditahan. Melihat peristiwa ganjil itu, Wijiono dan warga lain sepakat membawa mobil berikut muatan dan sopirnya ke Polres Sintang. Piter juga mengaku BBM yang dibawanya milik anggota Polsek Kayan Hilir. Kepada warga dan polisi, Piter mengaku hanya disuruh S. "Mengenai surat, kami hanya dibekali surat izin kios, sedangkan surat jalan tak ada," aku Piter.

Kepala Polres Sintang Ajun Komisaris Besar Oktavianus Marthin berjanji akan memproses kasus ini. Ia juga telah melaporkan kasus tersebut ke Kapolda Kalimantan Barat. Jika kelak anggotanya terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi, ia memastikan menjatuhkan sanksi berat untuk memberi efek jera anggota lainnya. "Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan mendalam, termasuk keterlibatan anggota kami dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi," katanya.

Kasat Reskrim Polres Sintang Ajun Komisaris Andy Yul L menyatakan, saat ini barang bukti mobil dan BBM yang diangkutnya sudah diamankan di Mapolres Sintang. "Berdasarkan keterangan sementara yang kami dapat dari sopir hanya dilengkapi surat izin kios, masih kami periksa," kata Andy.

Andy mengatakan, mobil yang dikendarai Piter melebihi kapasitas. Adapun surat izin kios bukanlah dokumen sesuai ketentuan untuk membawa BBM bersubsidi melebihi kapasitas ditentukan. Hingga Sabtu malam, Aiptu S belum bisa dikonfirmasi.

Menurut Sales Representatif BBM Pertamina Kalbar John Haidir, Pertamina tak punya kewenangan menangani kasus ini karena tanggung jawab distribusi BBM oleh Pertamina hanya sampai SPBU.

Hingga kini, Polda Kalbar telah menyita 111,3 ton solar subsidi yang akan disalahgunakan. Selain solar, 27 ton premium dan 9,3 ton minyak tanah juga disita. Total perkara mencapai 42 kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang melibatkan 52 tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com