Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbentur Aturan, PAN Harus Dukung Foke-Nara

Kompas.com - 26/03/2012, 19:25 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penarikan dukungan Partai Amanat Nasional (PAN) dari pasangan calon kepala daerah DKI Jakarta, Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, bakal berbuntut panjang. Aturan Komisi Pemilihan Umum melarang partai menarik dukungan terhadap pasangan calon yang didaftarkannya.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta Jamaluddin F Hasyim mengatakan, ada aturan yang harus dipahami oleh partai sehingga tidak diperbolehkan menarik dukungan yang sudah diberikan saat telah mendaftar. "Tidak boleh menarik dukungan. Larangan menarik dukungan ada di Peraturan KPU dan jelas," kata Jamal di Kantor KPUD Provinsi DKI Jakarta, Senin (26/3/2012).

Aturan yang melarang penarikan dukungan ini tertuang pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penelitian, dan Penetapan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah. Tidak hanya itu, Ketua DPW PAN DKI Jakarta Andi Anshar juga telah menandatangani formulir B3 saat mendaftarkan pasangan Foke-Nara pada 19 Maret 2012 Dengan menandatangani formulir tersebut, partai sudah tidak bisa mencabut dukungannya terhadap pasangan yang didaftarkan.

"Kalau konstituennya mau memberi dukungan kepada calon lain, itu masalah yang ada di partai. Tapi secara resmi PAN tidak bisa memberikan dukungan ke pasangan lainnya," ujar Jamaluddin.

Kendati demikian, KPUD Provinsi DKI Jakarta belum menerima surat resmi dari PAN terkait dengan pencabutan dukungan ini. Saat ini, KPUD tengah memeriksa aspek-aspek legal dari sejumlah partai yang berkoalisi dan mendaftarkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com