Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poros Wartawan : Pemerintah Harus Bertanggung Jawab

Kompas.com - 28/03/2012, 15:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kekerasan terhadap pekerja media saat melaksanakan tugasnya masih menjadi pekerjaan rumah untuk segera dicari jalan keluarnya.

Atas kejadian yang menimpa tiga orang jurnalis dalam peliputan aksi unjuk rasa mahasiswa menentang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Ketua Umum Poros Wartawan Jakarta (PWJ), Widhi Wahyu Widodo, mendesak pemerintah, termasuk kepolisian, harus bertanggung jawab karena meski petugas kepolisian sudah mengetahui ketiganya sebagai wartawan tapi tetap saja dipukuli.

"Hal ini menunjukkan betapa tingginya arogansi petugas di lapangan dan tidak menunjukkan sedikit pun rasa menghargai kerja wartawan," kata Widi.

Menurut Widi, karena keselamatan wartawan rentan dalam peliputan, atau perlindungan terhadap wartawan masih sangat kecil, maka pemerintah dan Dewan Pers harus duduk bersama dalam merumuskan juklak dan juknis bagi aparat kepolisian dalam menghadapi aksi demo dan menghargai kerja wartawan, dan ada sanksi tegas bahkan pidana apabila hal itu dilanggar.

Karena bila tidak, kata Widi, hal ini akan selalu terjadi terus-menerus. Dan kalau itu selalu terjadi, seolah-olah dalam melaksanakan tugasnya, pekerja media harus melindungi diri sendiri. Padahal profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Kebebasan Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Namun, diakui Widi, tak semua orang mengerti hal itu. Kelompok masyarakat atau organisasi kemasyarakatan masih banyak yang belum mengerti bahwa menghalangi apalagi mengintimidasi wartawan saat bertugas melanggar undang-undang.

"Atas tragedi tersebut, Kapolri harus tegas menindak anak buahnya yang melanggar SOP penanganan aksi unjuk rasa dan berujung kekerasan terhadap wartawan, bila tidak maka bisa dikatakan bahwa polisi adalah lembaga kamtibmas yang justru melegalkan kekerasan terhadap warga negaranya," kata Widi.

Berdasarkan catatan PWJ, sepanjang Januari-Mei 2010 sudah ada sekitar 40 lebih kasus kekerasan terhadap wartawan. Ini belum lagi yang tahun lalu mencapai 60 kasus kekerasan yang sifatnya intimidasi, kekerasan fisik, larangan peliputan hingga pembunuhan terhadap wartawan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com