Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Demo BBM, Kepala Daerah Tak Langgar Aturan

Kompas.com - 29/03/2012, 10:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keikutsertaan kepala daerah dalam unjuk rasa menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak tak perlu direspons dengan ancaman dari pemerintah pusat. Perbuatan mereka tidak melanggar aturan.

”Memang tidak lazim, tetapi juga tidak salah,” ujar pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin di Jakarta, Rabu (28/3/2012).

Hal itu dikatakan Irman menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang akan memberi sanksi kepada kepala daerah yang ikut unjuk rasa menolak rencana kenaikan harga BBM.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Tjahjo Kumolo keberatan dengan pernyataan Mendagri tersebut. Alasannya, kepala daerah dipilih rakyat dan umumnya berasal dari partai politik.

”Kepala daerah juga memiliki konstituen. Jadi, wajar kepala daerah ikut menyuarakan aspirasi konstituen,” katanya.

Tjahjo mengilustrasikan, sebagai presiden, Susilo Bambang Yudhoyono juga dapat bertindak sebagai pimpinan partai politik.

Hal senada dikatakan pengajar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Airlangga Pribadi, dan pengajar Sosiologi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Arie Sudjito, secara terpisah. Menurut mereka, kepala daerah sudah sepatutnya peka dengan dampak sosial kenaikan harga BBM. Karena itu, wajar apabila kepala daerah ikut menyuarakan aspirasi rakyatnya.

”Tidak elok jika kepala daerah yang menyuarakan keresahan rakyat dikenai UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah secara kaku,” kata Airlangga.

Relasi ketatanegaraan

Irman mengatakan, relasi ketatanegaraan saat ini tidak menempatkan kepala daerah menjadi milik privat dari pemerintah pusat. Ketentuan perundang-undangan juga tidak memberikan kewenangan bagi pemerintah pusat untuk memberi sanksi atau memecat kepala daerah. Kalaupun kepala daerah dianggap bersalah, mekanisme pemakzulannya dilakukan oleh DPRD.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga mengatakan, bupati, wali kota, dan gubernur adalah pemimpin daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam hal ini, Mendagri hanya melantik mereka.

Menurut Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, kepala daerah yang menolak rencana kenaikan harga BBM tidak dapat disebut membangkang pemerintah. Pasalnya, kenaikan harga BBM baru wacana dan belum menjadi keputusan.

”Jika sudah ada kebijakan untuk menaikkan harga BBM, maka harus dilaksanakan dan dipatuhi. Mereka yang menolak kebijakan baru disebut membangkang,” kata Ketua Departemen Penegakan Hukum Partai Demokrat itu.

Gamawan mengakui, pemerintah pusat belum bisa memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala daerah yang berunjuk rasa menentang rencana kenaikan harga BBM.

Oleh karena itu, dia hanya akan mengirim surat teguran kepada Wakil Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Wali Kota Surabaya Bambang DH. Gamawan menilai, mereka melanggar etika pemerintahan karena ikut berunjuk rasa menentang rencana kenaikan harga BBM.
(ato/dik/ana/ina/nwo/fer)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com