Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Demo BBM, Kepala Daerah Tak Langgar Aturan

Kompas.com - 29/03/2012, 10:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keikutsertaan kepala daerah dalam unjuk rasa menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak tak perlu direspons dengan ancaman dari pemerintah pusat. Perbuatan mereka tidak melanggar aturan.

”Memang tidak lazim, tetapi juga tidak salah,” ujar pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin di Jakarta, Rabu (28/3/2012).

Hal itu dikatakan Irman menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang akan memberi sanksi kepada kepala daerah yang ikut unjuk rasa menolak rencana kenaikan harga BBM.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Tjahjo Kumolo keberatan dengan pernyataan Mendagri tersebut. Alasannya, kepala daerah dipilih rakyat dan umumnya berasal dari partai politik.

”Kepala daerah juga memiliki konstituen. Jadi, wajar kepala daerah ikut menyuarakan aspirasi konstituen,” katanya.

Tjahjo mengilustrasikan, sebagai presiden, Susilo Bambang Yudhoyono juga dapat bertindak sebagai pimpinan partai politik.

Hal senada dikatakan pengajar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Airlangga Pribadi, dan pengajar Sosiologi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Arie Sudjito, secara terpisah. Menurut mereka, kepala daerah sudah sepatutnya peka dengan dampak sosial kenaikan harga BBM. Karena itu, wajar apabila kepala daerah ikut menyuarakan aspirasi rakyatnya.

”Tidak elok jika kepala daerah yang menyuarakan keresahan rakyat dikenai UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah secara kaku,” kata Airlangga.

Relasi ketatanegaraan

Irman mengatakan, relasi ketatanegaraan saat ini tidak menempatkan kepala daerah menjadi milik privat dari pemerintah pusat. Ketentuan perundang-undangan juga tidak memberikan kewenangan bagi pemerintah pusat untuk memberi sanksi atau memecat kepala daerah. Kalaupun kepala daerah dianggap bersalah, mekanisme pemakzulannya dilakukan oleh DPRD.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga mengatakan, bupati, wali kota, dan gubernur adalah pemimpin daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam hal ini, Mendagri hanya melantik mereka.

Menurut Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, kepala daerah yang menolak rencana kenaikan harga BBM tidak dapat disebut membangkang pemerintah. Pasalnya, kenaikan harga BBM baru wacana dan belum menjadi keputusan.

”Jika sudah ada kebijakan untuk menaikkan harga BBM, maka harus dilaksanakan dan dipatuhi. Mereka yang menolak kebijakan baru disebut membangkang,” kata Ketua Departemen Penegakan Hukum Partai Demokrat itu.

Gamawan mengakui, pemerintah pusat belum bisa memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala daerah yang berunjuk rasa menentang rencana kenaikan harga BBM.

Oleh karena itu, dia hanya akan mengirim surat teguran kepada Wakil Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Wali Kota Surabaya Bambang DH. Gamawan menilai, mereka melanggar etika pemerintahan karena ikut berunjuk rasa menentang rencana kenaikan harga BBM.
(ato/dik/ana/ina/nwo/fer)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Nasional
Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com