Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Febry Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 03/04/2012, 03:34 WIB

Jakarta, Kompas - Sheer Muhammad Febryawan (42), terdakwa kasus tewasnya siswa SMA Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benjamin (17), menghadapi sidang perdananya hari Senin (2/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum Astuti, di hadapan Ketua Majelis Hakim Muhammad Razad dan Febry beserta kuasa hukumnya, menyatakan, mendakwa Febry dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Febry ditetapkan oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka utama penusuk Raafi hingga tewas dalam suatu insiden di Resto dan Lounge Shy Rooftop, di Jalan Kemang Raya Nomor 45 AA, Jakarta Selatan, 5 November 2011, sekitar pukul 03.00.

Enam orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu menyembunyikan senjata penusuk dan melindungi Febry adalah C, R, F, H, A, dan T.

Persidangan keenam tersangka itu juga akan segera digelar di PN Jakarta Selatan. Keenamnya bakal dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Ancaman hukuman bagi terdakwa jika terbukti melanggar Pasal 338 adalah maksimal 15 tahun penjara. Jika terbukti mengeroyok hingga menyebabkan terbunuhnya seseorang, terdakwa terancam 5 tahun penjara, sedangkan penganiayaan yang mengakibatkan kematian bisa diganjar pidana 7 tahun penjara.

Menanggapi dakwaan jaksa, Febry menyatakan dirinya tidak bersalah. ”Saya juga tidak pernah tahu tentang pisau penusuk Raafi. Ini akan dibuktikan di persidangan,” katanya.

Kuasa hukum terdakwa, Endi Martono, meminta waktu kepada hakim untuk menyusun eksepsi atau sanggahan terhadap tuntutan jaksa. (NEL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com