Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akses Layanan Masih Terbatas bagi Korban

Kompas.com - 12/04/2012, 04:55 WIB

Jakarta, Kompas - Korban perdagangan manusia masih kesulitan mendapatkan akses pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, reintegrasi, dan penegakan hukum yang memadai.

”Hal ini disebabkan berbagai akses tersebut tidak ditujukan bagi korban perdagangan manusia,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari, Rabu (11/4), di Jakarta.

Kasus perdagangan manusia, lanjut Linda, masih saja terjadi di berbagai daerah. Pada 16 Februari 2012 di Surabaya, kepolisian menangkap pelaku perdagangan manusia dan menyelamatkan 15 perempuan remaja yang akan dijual Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.

Di Jakarta Selatan, 22 Februari 2012, kepolisian menangkap pelaku yang sedang melakukan transaksi penjualan enam perempuan remaja melalui media sosial Facebook dengan kisaran harga Rp 600.000 hingga Rp 1,5 juta.

Menurut catatan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI, selama 2009-2011 terjadi 373 kasus perdagangan manusia dengan korban 440 perempuan dewasa dan 192 anak serta ditangkap 450 pelaku.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, di tempat terpisah, mengatakan sudah ada perangkat hukum berupa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan peraturan di bawahnya.

Namun, menurut Linda, pelaksanaannya belum seperti yang diharapkan karena masih banyak hambatan dan tantangan di lapangan. (LUK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com