Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Buruh Migran Tunggu Implementasi UU Ratifikasi Konvensi

Kompas.com - 13/04/2012, 07:41 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Buruh Migran yang disahkan DPR RI Kamis (12/4/2012) membuka harapan baru akan perlindungan terhadap jutaan TKI asal Indonesia.

Aktivis kini menunggu imlementasi dari UU yang telah lama dinantikan itu. Demikian benang merah pernyataan bersama Migrant Care dan Human Rights Watch terkait pengesahan UU ratifikasi Konvensi PBB tentang Perlindungan Buruh Migran, seperti disampaikan melalui siaran persnya, hari ini.

"Ratifikasi terhadap Konvensi Pekerja Migran ini memperlihatkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada WNI pada saat perekrutan dan bekerja di luar negeri, hingga saat mereka pulang kembali mereka ke tanah air," ujar Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant Care.

Menurut dia, UU itu merupakan salah satu satu perkembangan yang sangat positif bagi para upaya perlindungan pekerja migran yang telah melakukan pengorbanan yang luar biasa untuk menghidupi keluarga mereka.

Konvensi Internasional tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi Pekerja Migran) menjamin penerapan hak asasi manusia terhadap pekerja migran, sekaligus memberikan perlindungan pemerintah dari berbagai kesewenangan yang dilakukan oleh majikan, agen penyalur tenaga kerja dan aparat pemerintah.

Konvensi ini  merupakan salah satu dari sembilan traktat utama dari sistem HAM internasional. "Sekarang pemerintah telah mengambil langkah penting yang diharapkan akan benar-benar mampu membawa perubahan bagikehidupan para pekerja migran secara menyeluruh. Sekarang, tantangannya, adalah bagaimana menjalankan komitmen yang telah dibuat," tambah Hidayah.

Untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap para TKI, pemerintah juga disarankan untuk kemudian merevisi UU No. 39 Tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan TKI.

"Pemerintah Indonesia harus mempertahankan momentum ini dengan sesegera mungkin merevisi UU No. 39 agar sejalan dengan butir-butir perlindungan di dalam Konvensi Pekerja Migran," ujar Nisha Varia, peneliti senior hak-hak perempuan di Human Rights Watch.

"Indonesia harus memasukkan perlindungan hak-hak asasi manusia pada setiap tahap migrasi dan meningkatkan kerjasama dengan pemerintah-pemerintah lainnya, sehingga terjadi perbaikan hidup yang nyata terhadap kehidupan pekerja migran," ungkap Nisha kemudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com