JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif angkutan darat sebesar 19 persen. Rencana kenaikan tersebut disampaikan pemerintah setelah mendapatkan usulan kenaikan tarif oleh Organisasi Angkutan di Jalan (Organda).
"Ini namanya bukan kenaikan, tetapi penyesuaian, karena tarif angkutan darat sejak 2009 belum naik," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoesa di Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Rencana kenaikan tarif oleh pemerintah itu, lebih kecil dari usulan kenaikan tarif versi Organda sebesar 35 persen. Suroyo menjelaskan, usulan kenaikan tarif oleh Organda itu menghitung jika ada kenaikan harga BBM.
"Tetapi kenaikan tarif harus disesuaikan dengan pelayanan dari operator angkutan. Kami juga akan melihat demand-nya dulu," ujar Suroso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.