Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Tukarkan Uang Lawas Anda

Kompas.com - 17/04/2012, 15:55 WIB
Lukas Adi Prasetya

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com- Bank Indonesia memberi batasan waktu akhir penukaran mata uang rupiah lawas hingga 24 Juni 2012. Masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki uang-uang lawas itu diminta segera menukarkannya di kantor-kantor Bank Indonesia setempat.

Uang lawas yang akan segera habis masa berlakunya itu adalah uang logam pecahan Rp 5 Tahun Emisi 1970 dan 1974, pecahan Rp 25 Tahun Emisi 1971, pecahan Rp 50 Tahun Emisi 1971, dan pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1973 dan 1978.

Demikian disampaikan Pemimpin Kantor Bank Indonesia (KBI) Balikpapan Tutuk SH cahyono, Selasa (17/4/2012). "Selanjutnya, hak untuk menuntut penukaran uang logam tidak berlaku lagi setelah tanggal 24 Juni," kata Tutuk.

Penarikan uang logam keluaran lawas, tujuannya untuk memperbarui peredaran uang di tengah masyarakat. Uang pecahan yang sudah dinyatakan tidak berlaku, mestinya juga sudah tidak lagi beredar. Penarikan uang logam lawas ini, merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.4/3/PBI/2002 tanggal 6 Juni 2002 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com