Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Tuntut Redistribusi Tanah

Kompas.com - 18/04/2012, 03:06 WIB

Bandar Lampung, Kompas - Sekitar 120 warga dari Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, berunjuk rasa, Selasa (17/4). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Lampung segera meredistribusi tanah eks hak guna usaha PT Sahang Bandar Lampung.

Unjuk rasa yang juga diikuti para aktivis dari Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) setempat, dilakukan di depan kompleks perkantoran Pemprov Lampung. Warga menuntut pengembalian tanah yang diklaim telah dirampas PT Sahang.

Mutasirin, perwakilan warga Padang Ratu, meminta Pemprov Lampung memberi kepastian waktu pembentukan tim penyelesaian sengketa tanah eks HGU PT Sahang. Pembentukan tim terpadu ini merupakan arahan dari BPN Pusat terkait penuntasan sengketa tanah yang hingga kini masih dikuasai PT Sahang.

”Tekad kami sudah bulat. Tidak akan pulang sebelum ada kepastian dibentuknya tim itu. Kami berminggu-minggu tinggal di sini bukan untuk menelantarkan keluarga di rumah, melainkan untuk mendapatkan kembali tanah yang dirampas perusahaan, demi masa depan anak-anak kami,” ujarnya.

Puluhan warga dari Padang Ratu nekat bertahan di halaman Kantor BPN Lampung sejak 20 Maret 2012 lalu. Mereka mendirikan tenda-tenda darurat. Bahkan, sejak Senin (9/4), mereka mogok makan. Dari 40 warga yang ikut aksi itu, 10 orang yang kini masih bertahan.

Tanah telantar

Menyusul aksi itu, BPN Pusat kemudian mengeluarkan surat tanggal 29 Maret 2012 yang menyebutkan habisnya HGU PT Sahang sehingga tanah yang disengketakan itu kini menjadi tanah yang dikuasai negara. Terkait sengketa dengan warga, BPN Pusat lalu meminta Pemprov Lampung membentuk tim untuk menyelesaikannya.

Namun, yang disesalkan Ketua Deputi PRD Lampung, Rakhmat Husen, SK dari BPN Pusat itu tidak memasukkan tanah seluas 241 hektar sebagai obyek land reform atau tanah telantar. ”Ini bertolak belakang dengan SK Bupati Lamteng pada Januari 2012 yang menyebutkan tanah itu sebagai obyek land reform. SK BPN tidak mengindahkan surat bupati,” ujar dia.

Untuk itu, warga sangat berharap tim terpadu bentukan Pemprov Lampung nantinya bisa menyelesaikan persoalan itu.

Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Berlian Tihang menyatakan, pihaknya akan segera membentuk tim terpadu itu paling lambat Kamis (19/4).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com