Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Cabut Perlindungan untuk Feri Kuntoro

Kompas.com - 18/04/2012, 08:21 WIB
Tri Agung Kristanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan penghentian perlindungan terhadap Moch. Feri Kuntoro, korban pencurian pulsa yang diduga dilakukan PT. Collibri. Kasus itu telah dilaporkan pada 5 Oktober 2011 ke Polda Metro Jaya.

Demikian disampaikan Humas LPSK Maharani Siti Shopia di Jakarta, Rabu (18/4/2012). Keputusan untuk mencabut perlindungan bagi Feri itu dilakukan dalam rapat paripurna LPSK hari Senin yang lalu.    

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, penghentian itu dilakukan atas dasar ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan korban. "LPSK menilai Feri sudah tidak membutuhkan perlindungan LPSK lagi, karena yang bersangkutan telah melakukan perdamaian dengan PT.Collibri," ungkap Ketua LPSK.    

Perdamaian itu, menurut Ketua LPSK, dilakukan Feri tanpa memberitahukan LPSK terlebih dahulu. Perdamaian yang dilakukan Feri menunjukan bahwa Feri tidak memiliki itikad untuk meneruskan laporannya di kepolisian.    

Lili Pintauli, anggota LPSK Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi mengatakan, LPSK baru mendapatkan informasi mengenai perdamaian itu pada 6 Februari 2012. Padahal, perdamaian telah dilakukan Feri pada 26 Januari 2012.

"Sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan, perlindungan saksi dan korban yang diberikan LPSK bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Jika saksi yang kami lindungi melakukan perdamaian di luar pengetahuan LPSK, menunjukan bahwa tujuan perlindungan LPSK sudah tidak diperlukan lagi," ungkap dia lagi.    

Penghentian perlindungan, lanjut Lili, dapat dilakukan dengan permintaan saksi dan korban, permintaan pejabat yang berwenang, saksi dan atau korban melanggar perjanjian, atau LPSK menilai saksi dan korban sudah tidak lagi membutuhkan perlindungan berdasarkan bukti yang meyakinkan.

Perdamaian yang dilakukan Feri menjadi bukti yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi membutuhkan perlindungan.    

Penghentian perlindungan yang dilakukan terhadap Feri diharapkan tidak menyurutkan niat saksi dan korban pencurian pulsa yang akan melaporkan ke Kepolisian. LPSK pun tetap berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban pencurian pulsa, yang diduga dialami ribuan orang berdasarkan hasil investigasi Kementerian Informasi dan Komunikasi, yang akan mengadukan masalah itu.

Sampai kini LPSK masih memberikan perlindungan pada Hendrik Kurniawan, juga pelapor dan saksi kasus pencurian pulsa, yang berkomitmen meneruskan laporan tindak pidananya tanpa perdamaian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com