Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foke: Untuk Berantas Korupsi, Saya Terbuka

Kompas.com - 19/04/2012, 15:10 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menanggapi permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk merevisi Surat Keputusan Gubernur Nomor 1971 Tahun 2011, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengaku terbuka jika memang harus merevisi peraturan yang memberikan celah untuk tindak korupsi.

"Kalau memang ada hal yang perlu diperbaiki, karena ini membuka peluang korupsi, saya akan perbaiki segera. Tapi kalau rujukannya undang-undang, saya kira harus dihormati," kata Foke, sapaan Fauzi Bowo, seusai menutup acara Bazaar Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Bazaar IWAPI) di Balaikota, Jakarta, Kamis (19/4/2012).

Menurut undang-undang pemberantasan korupsi, ada klausul yang memungkinkan adanya diskresi. Klausul tersebut yang dimasukkan juga dalam SK Gubernur tersebut. Untuk itu, ia meminta agar undang-undang yang ada dibaca secara menyeluruh.

"Ini bukan membuka peluang korupsi yang macam-macam. Tapi ini memang diperlukan karena undang-undang amanatnya begitu. Karena itu, tolong baca semuanya, jangan sepotong-sepotong," ujar Foke.

Kendati demikian, ia mengakui masih ada aturan yang belum dilengkapi. Misalnya, ada informasi yang dikecualikan, itu harus berdasarkan keputusan unit kerja yang bersangkutan.

"Ini masih harus dilengkapi, misalnya masalah pendidikan, harus dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan. Lalu masalah kebakaran oleh kepala dinas pemadam kebakaran. Ini memang yang harus dilengkapi," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ICW meminta Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk memperbaiki SK Gubernur Nomor 1971 Tahun 2011 tentang informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut lembaga masyarakat ini, adanya informasi yang dikecualikan tersebut berpotensi memperluas praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com