DEPOK, KOMPAS.com — Satuan Polisi Pamong Praja Depok menertibkan bangunan liar yang berada di sempadan Kali Baru, Jalan Raya Bogor, Depok, Jawa Barat, Kamis (19/4/2012).
Selain tidak ada izin, 16 bangunan itu memakai sempadan Kali Baru yang dapat memicu penyempitan badan sungai. Bangunan tersebut berupa rumah tinggal, rumah toko, rumah makan, bengkel, dan tempat hiburan.
"Semua bangunan itu berada di radius sekitar 300 meter. Kepada penghuninya, kami sudah memberi peringatan tiga kali. Mereka sebenarnya menyadari, di kawasan itu tidak boleh didirikan bangunan," tutur Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Depok Gandara Budiana.
Penertiban yang berlangsung mulai pukul 10.00 itu berjalan lancar. Meski beberapa penghuni bangunan tidak puas dengan penertiban, tidak ada yang melawan petugas.
Beberapa penghuni membawa materialnya ke tempat lain. Adapun material yang tidak terbawa dibakar petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.