Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hamba Allah" Dilarang Sumbang Cagub

Kompas.com - 20/04/2012, 18:08 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sesuai dengan persyaratan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta (KPU DKI Jakarta), tiap-tiap bakal calon gubernur DKI Jakarta sudah memiliki rekening bank yang digunakan untuk kampanye. Namun, ada aturan yang mengharuskan penyumbang menyertakan identitas lengkapnya.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan bahwa aliran dana kampanye yang masuk ke kantong para calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub dan cawagub) DKI Jakarta harus dilaporkan kepada KPU beserta identitas penyumbang. "Setelah terima laporannya, kami akan periksa secara acak. Nanti diverifikasi langsung ke orangnya, benar nyumbang atau tidak," kata Dahliah di Jakarta, Jumat (20/4/2012).

Dengan demikian, tidak boleh seorang penyumbang menyantumkan identitas dengan nama "Hamba Allah" atau "Pulan". Seandainya ditemukan sumbangan yang berasal dari penyumbang dengan identitas tidak jelas, maka harus dikembalikan kepada negara.

Penetapan kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 13/Kpts/KPU-Prov-010/2011 tentang pedoman teknis tata cara kampanye bahwa identitas harus disebutkan, mulai dari nama, alamat, nomor telepon, nominal sumbangan, hingga tanggal penyerahan.

"Pencantuman identitas ini berlaku untuk sumbangan di atas Rp 2.500.000," ujar Dahliah.

Sebelumnya diberitakan bahwa bagi orang yang menyumbang para cagub dan cawagub untuk keperluan kampanye ini diberi batas maksimal. Adapun batas maksimal sumbangan dana kampanye yang berasal dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp 50.000.000, dan yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp 350.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com