Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan KPU Hanya Melengkapi UU Pemilu

Kompas.com - 21/04/2012, 02:16 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum tidak akan membuat peraturan terkait pembatasan penggunaan dana kampanye. Hal ini dinilai sebagai nilai baru yang tidak ditetapkan pada Undang-Undang Pemilu. Namun, KPU berjanji memastikan sumber dana kampanye serta audit laporan kampanye secara berkala.

Ketua KPU Husni Kamil Manik serta anggota KPU, Hadar N Gumay dan Ida Budhiati, mengatakan hal tersebut secara terpisah seusai serah terima jabatan di kantor KPU, di Jakarta, Jumat (20/4). Hadir dalam acara ini Ketua dan Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunajar dan Ganjar Pranowo, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal Sutarman, anggota KPU 2002-2007 Daan Dimara, dan lima anggota KPU periode 2007-2012.

Menurut Husni, pembatasan dana kampanye hanya pada sumbernya. Namun, jumlah keseluruhan dana kampanye yang diterima dan jumlah dana kampanye yang dibelanjakan sulit dibatasi. ”KPU hanya membuat aturan terkait aspek teknis untuk melengkapi undang-undang. Kalau aspek politis, kewenangan DPR,” tuturnya.

Hadar menambahkan, pembatasan penggunaan dana kampanye semestinya diselesaikan oleh pembuat undang-undang. Adapun KPU hanya memastikan ada laporan penggunaan dana kampanye, model laporannya, formulir, audit, serta menjaga transparansi semua ini.

”DPR keliru kalau melempar (kewenangan itu) kepada kami. Kalau DPR sungguh serius mau membuat aturan (pembatasan dana kampanye), seharusnya dibahas dulu,” kata Hadar.

Hal ini sama dengan pertanggungjawaban penggunaan dana kampanye calon anggota legislatif (caleg). Undang-undang tak mewajibkan caleg melaporkan dana kampanye. Peserta pemilu, dalam perundang-undangan pun, hanya parpol, bukan caleg.

Kendati demikian, kata Ida, KPU akan mengkaji masalah dana kampanye dalam UU Pemilu dari aspek hukum. Seberapa luas ruang yang dapat diisi KPU akan ditentukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas penyelenggaraan pemilu, dan norma hukum yang lebih universal seperti konvensi hak sipil politik.

Saat ini, tambah Ida, regulasi yang dianggap mendesak dikerjakan terkait empat hal. Empat hal itu adalah tahapan program dan jadwal, pengaturan pendaftaran peserta pemilu, verifikasi peserta pemilu, dan calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah.

Sepanjang dua bulan ini, KPU masih mengidentifikasi peraturan-peraturan yang diperlukan. Apabila ada kekosongan aturan atau pasal yang multitafsir, Husni mengatakan, KPU akan berkonsultasi dengan DPR. Dengan demikian, diharapkan aturan yang dibuat komprehensif dan tidak saling bertabrakan. (INA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com