Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Keberatan Kuasa Hukum Febri

Kompas.com - 23/04/2012, 17:14 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan melanjutkan proses persidangan kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin.

Majelis menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah lengkap dan memenuhi syarat yang ditentukan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

"Menyatakan dakwaan penuntut umum sudah lengkap dan telah memenuhi syarat sebagaimana dimksud Pasal 140 KUHAP," kata Moh. Razad, Ketua Majelis Hakim, membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (23/4/2012).

Majelis hakim juga menolak seluruh keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Sher Muhammad Febri Awan (42).

Menurut majelis, dakwaan sudah disusun JPU secara cermat dan lengkap.

"Menolak nota keberatan penasihat hukum dan menyatakan surat dakwaan memenuhi syarat untuk dijadikan dasar Penuntut Umum melanjutkan persidangan," baca M. Razad.

Sebelumnya, JPU mendakwa Febri dengan pasal berlapis yang terbagi atas dua bagian. Dakwaan pertama terdiri atas tiga pasal, yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kedua, JPU mengenakan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Febri dianggap bertanggung jawab atas kematian Raafi, siswa SMU Pangudi Luhur pada 5 November 2011 di tempat hiburan Shy Roof Top, Kemang, Jakarta Selatan.

Selain itu, Febri juga didakwa atas kasus pengeroyokan yang berakibat kematian Raafi dan cederanya dua rekannya dari Pangudi Luhur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com