Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang Pertama, Afriyani Takut Dihakimi Masyarakat

Kompas.com - 26/04/2012, 09:10 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Afriyani Susanti (29), tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, yang menewaskan sembilan pejalan kaki, Kamis (26/4/2012) ini, menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menghadapi persidangan nanti, Afriyani rupanya masih stres membayangkan akan dihakimi masyarakat saat tampil ke publik.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Afriyani, Efrizal, saat dihubungi wartawan, Kamis. "Menghadapi persidangan perdana ini memang tidak ada persiapan khusus. Soal hukuman dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juga sudah ikhlas dia hadapi. Tapi, Afriyani masih stres membayangkan massa di sidang," ujar Efrizal.

Ia mengungkapkan, Afriyani takut diteraiki massa yang memenuhi persidangan. "Dia takut dihakimi massa," katanya.

Sementara dengan keluarga korban sendiri, Efrizal mengaku pihak keluarga Afriyani sudah menjalin komunikasi baik dengan mereka. "Baik keluarga korban dari Jawa maupun yang dari Tanah Tinggi, sudah baik hubungannya. Hanya khawatir massa sidang saja," paparnya.

Beberapa keluarga Afriyani direncanakan  hadir dalam persidangan kali ini untuk memberi dukungan kepada alumnus Institut Kesenian Jakarta itu. Sidang perdana Afriyani dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum ini dijadwalkan dilakukan pada pukul 11.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Afriyani ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, yang menyebabkan sembilan orang tewas dan empat orang lainnya terluka pada Minggu (22/1/2012). Ketika itu, ia mengaku kehilangan kesadaran beberapa detik sehingga tak melihat ada pejalan kaki di trotoar, lalu menghantamnya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan itu, Afriyani juga akhirnya dijadikan tersangka bersama tiga temannya, yakni Adisti, Arisandi, dan Denny, dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Pasalnya, setelah ditelusuri, Afriyani ternyata mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi.

Sebelum kecelakaan terjadi, Afriyani pesta semalam suntuk dengan mengonsumsi minuman keras dan ekstasi di kelab malam Stadium, Jalan Hayum Wuruk, Jakarta Pusat, bersama tiga temannya.

Kini, hukuman berat menanti Afriyani. Pasalnya, dalam kasus kecelakaan ini, ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Dia juga dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Untuk kasus penyalahgunaan narkotika, Afriyani bersama ketiga temannya dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 132 subsider Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com