Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Afriyani Didakwa Pasal Pembunuhan dan Lalu Lintas

Kompas.com - 26/04/2012, 15:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS. com - Sidang perdana kasus kecelakaan yang menyebabkan 9 nyawa melayang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, 22 Januari 2012 lalu dengan terdakwa Afriyani Susanti, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012).

Sidang dipimpin Hakim Antonius Widjiantono dengan jaksa penuntut umum Emilwan Ridwan, Umar Yadi, Soimah dan Tamalia Rosah. Sidang dimulai pada pukul 12.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. Adapun jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan tiga pasal alternatif.

"Atas perbuatan terdakwa hukuman pidana Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, Pasal 311 Ayat 4 dan 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan," ujar Soimah, salah satu jaksa penuntut umum.

Sidang berakhir pada pukul 13.00 WIB, dihadiri oleh keluarga Afriyani dan korban meninggal. Beberapa anggota kepolisian pun tampak berjaga-jaga di luar ruang sidang. Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa pada Sabtu, 21 Januari 2012 sekitar pukul 23.00 WIB bertemu dan berkumpul dengan teman-temannya, yaitu Ary Sendy Trisdiarto, Deny Mulyana, Adistina Putri Grani Angela Halim dan Prita Audya di cafe Upstair, Cikini, Jakarta Pusat.

"Mereka mengadakan acara minum-minuman beralkohol berupa tequilla, vodka dan bir dan kegiatan kegiatan tersebut berlangsung hingga dini hari Minggu, 22 Januari 2012," ujarnya.

Pada pukul 03.00 WIB, pesta pun berlanjut. Mereka kemudian pindah ke tempat Stadium, hiburan malam di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat hingga pukul 10.47 WIB. Saat hendak beranjak pulang, Afriyani meminta kepada pemilik mobil, Angelina Hakim, untuk mengemudikan mobil tersebut.

Mengetahui Afriyani dalam kondisi lelah karena semalaman belum tidur dan diketahui mengonsumsi pil ekstasi, Angelina sempat memperingatkan Afriyani untuk tidak mengemudikan mobil. Namun hal tersebut ditampik Afriyani. Akhirnya dia yang mengemudikan mobil tersebut.

"Ketika mobil yang dikemudikan Afriyani berjalan di lajur tengah, dari jarak 50 meter menjelang traffic light, terdakwa melihat lampu menyala hijau. Terdakwa justru memacu kendaraan dengan kecepatan sekitar 91,20 Km/ jam," lanjutnya.

Saat itulah alumnus Institut Kesenian Jakarta (IKJ) tersebut kehilangan kendali dan keluar dari jalur semula ke jalur kiri dan menabrak rombongan pejalan kaki dan warga yang tengah berada di dalam halte bus depan Kantor pelayan Pajak DKI Jakarta. Sebanyak sembilan orang atas nama firmansyah (17), Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50) dan Akbar (22) tewas.

Afriyani Susanti pun ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya Hingga di rutan sejak 23 januari 2012 sampai diserahkan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 11 April 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com