Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampai Ketuk Palu Saya Akan Ikut Terus

Kompas.com - 26/04/2012, 19:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti hari-hari biasanya, suasana ramai nampak terlihat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012). Orang-orang tampak sibuk dengan lembaran kertas ditangan, beberapa diantaranya mengobrol serius satu sama lain. Seketika, perhatian keramaian tersebut tertuju pada rombongan ibu-ibu, bapak-bapak dan beberapa pemuda yang tergesa-gesa menaiki anak tangga menuju lantai dua bangunan. Di antara mereka tampak berwajah lesu sambil memegang sebuah foto berbingkai.

"Dimana ya ruangannya, eh di sini nih disini, ikut Pak Pengacara aja deh," ujar seorang ibu berjilbab kepada seorang ibu d isampingnya.

Mereka adalah warga Tanah Tinggi, Jakpus, keluarga dan kerabat dari Firmansyah (17), Buhari (17), Muhammad Huzaifah (16) dan M. Akbar (22). Keempaatnya bersama dengan lima orang lainn, yaitu Wawan Hermawan (25), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25) dan Suyatmi (50) menjadi korban tewas usai ditabrak mobil Xenia yang dikendarai Afriyani Susanti di Jl. Ridwan Rais, Jakpus pada Minggu 22 Januari 2012 silam.

Selama 105 hari sudah mereka ditinggal selamanya oleh anggota keluarga. mereka tampak serius mendengarkan Emilwan Ridwan, Umar Yagi, Soimah dan Tamalia Rosah, tiga jaksa penuntut umum yang membacakan dakwaan terhadap pelaku.

Namun berbeda bagi Suhaeni (34), kakak kandung M. Akbar. Celotehan sang jaksa menjadi angin lalu saja di telinganyai. Ia mengaku masih mengingat jelas perasaannya pada pukul 12.00 WIB kala itu, ia mendapat kabar buruk tentang adiknya yang pamit untuk bermain bola di lapangan Monas.

Usai mengikuti sidang, kepada Kompas.com ia pun mengungkapkan kepasrahannya. "Ya sedih pas tadi keinget terus. Tuntutannya sudah saya serahkan kepada polisi dan kuasa hukum. Harapannya saya serahin aja sama mereka, saya sudah capek," ujarnya yang tengah mengandung anak berumur 4 bulan tersebut.

Ia melanjutkan, perasaan sedih masih tertambat di hati sebagian besar keluarganya. Namun, ia berusaha untuk mengikhlaskan kepergian adiknya tersebut dan mengambil hikmah dari musibah yang dialaminya.

"Ya namanya adik saya nggak bisa balik lagi, masa saya nggak iklas. Kasian adik saya," lanjutnya.

Meski dirasa sulit, ia mengaku telah memaafkan perbuatan Afriyani. "Ya kita sama-sama manusia sudah saya maafkan. Tapi buat hukuman dia harus menjalani hukum," lanjutnya.

Dalam pembacaan dakwaan, Afriyani didakwa dengan tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, pasal 311 ayat 4 dan 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Sementara Yadi (48), ayah dari Buhari menegaskan telah sepenuhnya mengikhlaskan kepergian salah satu puteranya tersebut untuk selama-lamanya. Ia bertekad kepada dirinya sendiri, untuk terus mengawal sidang ini hingga akhir. "Saya sampai ketuk palu, akan ikut terus," tegasnya sambil memegang foto anaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com