JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa aliran dana ke Angelina Sondakh terkait pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya tengah mendalami aliran dana tersebut.
"Jangan tanya berapa nilainya, saya belum dapat jelaskan," kata Johan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (27/4/2012).
Dalam jumpa pers tersebut, Johan juga menjelaskan seputar penahanan Angelina hari ini.
KPK menahan Angelina atau Angie di Rumah Tahanan Salemba cabang KPK yang berlokasi di basement Gedung KPK.
Angie, kata Johan, akan ditahan selama 20 hari pertama.
Menurut Johan, Angelina ditahan atas dasar pertimbangan penyidik KPK demi kepentingan penyidikan.
Angelina diduga menerima pemberian atau janji terkait pengurusan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) 2010-2011.
Politikus Partai Demokrat itu diduga melanggar Pasal 12 huruf atau b, Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Udang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.