YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Kota Yogyakarta akan melakukan penjemputan paksa kepada SW, anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta yang terlibat kasus pencurian mobil.
SW sudah dipanggil sebanyak dua kali, tetapi mangkir dengan alasan sedang di luar kota. "Kami sudah melayangkan surat panggilan lagi, Kamis (3/5/2012). Jika panggilan ketiga ini tidak diindahkan, kami akan melakukan upaya lain," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Donny Siswoyo, Senin (30/4/2012).
Donny mengatakan, SW dilaporkan ke Polresta Yogyakarta oleh Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) DIY Jhonson Simbolon pada 3 Juli 2011 lalu. Dalam laporan tersebut, SW dan juga sopirnya mengambil mobil Honda CR-V bernomor polisi AB 1007 QH yang digunakan sebagai jaminan pembayaran utang-piutang. "Atas tindakannya tersebut, SW dikenai Pasal 363 KUHP atau 362 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun," kata Donny.
Salah satu kuasa hukum SW, Diana Widiastuti, membenarkan adanya panggilan yang dilakukan polisi terhadap kliennya. Hanya saja, diakui, saat dilakukan pemanggilan kliennya sedang melakukan tugas ke luar kota. "Ya benar dari Polresta telah mengirimkan surat, tapi saat itu klien kami lagi keluar kota," kata Diana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.