Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Larang "Quick Count" Saat Pencoblosan Berlangsung

Kompas.com - 01/05/2012, 18:31 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum  Provinsi DKI Jakarta melarang quick count atau penghitungan cepat sementara selama proses pencoblosan Pemilihan Umum Kepala Daerah  DKI Jakarta pada 11 Juli mendatang masih berlangsung.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Dahlia Umar mengatakan bahwa larangan penggunaan quick count saat proses pencoblosan masih berlangsung tercantum dalam peraturan KPU. Namun, jika proses pencoblosan sudah selesai,  lembaga survei diperbolehkan melakukan dan memublikasikan hasil quick count.

"Karena quick count ini dapat memengaruhi masyarakat yang kebetulan belum atau hendak mencoblos," kata Dahlia ketika dihubungi, Selasa (1/5/2012).

Ia menjelaskan, jika waktu pemungutan suara sampai pukul 13.00, maka setelah jam tersebut baru diperbolehkan untuk menampilkan hasil penghitungan cepat. Sementara ITU, saat proses berlangsung hingga pukul 13.00, hasil sementara penghitungan cepat tersebut dilarang ditampilkan.

"Kalau seluruh proses pemungutan suara sudah selesai, baru boleh di-publish hasil quick count-nya," ujar Dahlia.

Kendati demikian, Dahlia menegaskan bahwa hasil pemilihan yang sesungguhnya adalah hasil penghitungan di KPU. "Hasil yang pasti tersebut adalah yang berasal dari KPU. Akan tetapi, penghitungan sementara tetap boleh ditampilkan setelah proses pencoblosan selesai," ujar Dahlia.

Seperti diketahui, Pilkada DKI Jakarta ini menawarkan sebanyak enam pasangan bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) telah mendaftar. Dua bakal calon berasal dari calon independen, yaitu Faisal Basri-Biem Benyamin dan Hendardji Soepandji-Ahmad Riza Patria. Sementara itu, empat pasangan lainnya diusung oleh partai politik,  yakni Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini, dan Alex Noerdin-Nono Sampono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com