Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Minimarket Tak Patuhi Jam Buka

Kompas.com - 07/05/2012, 23:44 WIB
Andy Riza Hidayat

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com- Sebagian pengelola minimarket di Depok tidak mematuhi aturan jam buka yang seharusnya sudah berlaku sejak awal Mei 2012. Minimarket seharusnya buka mulai pukul 08.00 hingga pukul 22.00. 

Dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan dicantumkan, jam buka minimarket adalah pukul 08.00-22.00, tetapi kenyataannya sebagian minimarket masih membuka pelayanan melewati pukul 22.00.

Paling tidak, ada empat minimarket yang malam ini, Senin (7/5/2012) masih buka melewati pukul 22.00 dari Simpang Tiga Wates hingga Simpang Tiga Bojongsari.

Syahputra, pramuniaga minimarket di Kelurahan Curug, Bojongsari, Kota Depok belum menerima arahan mengubah jam buka dari manajemennya. Namun demikian pengelola sudah mengetahui mengenai aturan baru tersebut. "Mungkin dalam waktu dekat ini akan ada perubahan," katanya.

Pemkot Depok menerbitkan aturan ini untuk memberi kesempatan bagi pelaku usaha kecil. Meski sempat terjadi pro dan kontra mengenai aturan tersebut, pihak kepolisian mendukung sebab seringkali terjadi kejahatan pada minimarket yang buka 24 jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com