Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi dan Alex Tak Boleh Nyalon Pilkada DKI

Kompas.com - 08/05/2012, 11:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menerima nota keberatan dari seorang pria bernama Amrullah, Senin (7/5/2012). Ia mengajukan dokumen bahwa Joko Widodo dan Alex Noerdin tidak berhak mengikuti Pilkada Jakarta. Pria yang mengaku lepas dari kepentingan politik manapun tersebut mengungkapkan, pengajuan itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi terhadap UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU no 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU no 32 tahun 2004.

"Keputusan MK ini hanya membatalkan Pasal 58 huruf (q) dari Pasal 58 UU no 12/2008 dan UU no 32/2004. Isinya itu, mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya," kata Amrullah.

Sementara, Ketua Pokja KPUD, Jamaluddin mengungkapkan hal tersebut menjadi hal baru bagi pihaknya. Untuk itu dia beserta anggota lainnya akan melakukan kajian secara mendalam tentang keberatan tersebut.

"Kami pelajari, karena masalah ini sangat mendalam, jadi konsekuensinya juga sangat luas. Walaupun ini kajian hukum, tapi konsekuensya politik. Hukum dan politik itu kan adik-kakak," katanya.

Jamaluddin mengatakan, dalam aturan KPU sendiri, tidak dipermasalahkan jika seseorang yang masih menjabat menjadi kepala daerah lain untuk mencalonkan diri di daerah yang lainnya.

"Jika yang bersangkutan bisa membuktikan ke MK bisa menyatakan bahwa calon yang sedang menjabat tidak boleh menjabat di tempat lain, atau sebelum memangku jabatan atau sebelum masa jabatannya berakhir maka ya kita lihat secara hukumnnya," ujarnya.

Hal itu karena dalam UU, baik UU 32/2004 dan revisi, yakni UU 12/2008 maupun dalam peraturan KPU nomor 13, dan petunjuk teknis pendaftaran calon dinyatakan, yang menjadi calon adalah Warga Negara Indonesia, sementara pemilih adalah warga DKI Jakarta.

Perlu diketahui, saat ini Joko Widodo masih menjabat sebagai orang nomor satu di Surakarta sejak tahun 2005 silam. Saat ini, dia bersama Wakil Wali Kota FX Rudyatmo telah memasuki periode kedua. Pada 19 maret 2012, PDI Perjuangan, partai yang menauinginya mengusung pria penyuka musik rock tersebut menjadi calon gubernur DKI berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama, kader partai Golkar yang akhirnya pindah ke Gerindra.

Begitu juga dengan Alex Noerdin, sejak pertengahan tahun 2009, dia bersama wakilnya Eddy Yusuf memimpin Sumatera Selatan. Namun, Partai Golkar rupanya punya rencana lain. Pria yang memiliki pembawaan tenang tersebut disandingkan dengan mantan Komandan Pasukan Pengaman Presiden era Presiden Megawati, Letjen (purn) Nono Sampono untuk maju bertarung dalam Pilkada Jakarta mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com