Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Tambak Eks Dipasena

Kompas.com - 08/05/2012, 19:35 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses mediasi penyelesaian masalah kemitraan tambak plasma udang Bumi Dipasena di Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, mencapai babak baru. Petambak plasma udang berkomitmen menyelesaikan kewajiban pinjaman kepada perbankan, sesuai perjanjian kemitraan.

Demikian dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Abdul Halim, di Jakarta, dalam siaran pers, Selasa (8/5/2012) ini.

Proses mediasi antara petambak dan perusahaan inti telah berlangsung dengan difasilitasi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia.

Dalam pertemuan mediasi, Jumat (4/5/2012) lalu, dihasilkan kesepakatan bersama terkait restrukturisasi utang petambak kepada perbankan.

Petambak akan membayar semua kewajibannya kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI), sebagai pemberi kredit usaha. Sementara itu, BRI dan BNI juga berkomitmen memberikan informasi dan data, terkait utang piutang petambak Bumi Dipasena.

Dengan adanya komitmen petambak plasma untuk menyelesaikan hutang dan sambutan positif pihak perbankan, maka terjadi kesepakatan untuk merestrukturisasi hutang.

"Pertemuan lanjutan semua pihak akan dilakukan kembali selambat-lambatnya dua pekan, setelah kesepakatan ditandatangani," kata Halim.

Kesepakatan mediasi ditandatangani oleh M Ridha Saleh (Komnas HAM), Revrisond Baswir (Tim Ahli Komnas HAM), M. Abduh (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Kimali M. Yun (Asisten 1 Pemkab Tulang Bawang), Yulianto (Perum Jamkrindo), Edy Awaludin (PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk), Kuswiyanto (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk), Thowilun (Perwakialan Petambak Bumi Dipasena dan Pengurus P3UW), dan Roswantama (PT Central Proteina Prima/PT Aruna Wijaya Sakti).

Proses mediasi antara petambak plasma udang eks Dipasena dengan perusahaan inti, PT Aruna Wijaya Sakti (AWS), berlangsung sebagai buntut persoalan kemitraan usaha inti-plasma.

Terhitung sejak Mei 2011, PT AWS menghentikan kegiatan operasional dan sambungan listrik ke areal tambak, karena iklim usaha dinilai tidak kondusif. Pasca-penghentian operasional perusahaan, sejumlah alat pendukung instalasi listrik di tambak eks Dipasena mulai menghilang.

Di kawasan tambak itu saat ini terdapat sekitar 7.000 keluarga petambak, dengan luas tambak sekitar 3.500 hektar (ha).

Akibat konflik kemitraan itu, pemerintah mengarahkan pembudidaya tambak udang eks Dipasena itu, untuk melakukan budidaya mandiri. Sejak akhir tahun 2011, petambak plasma mulai menuai hasil panen dari budidaya mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com