Jakarta, Kompas -
Desakan tersebut disampaikan gabungan lembaga swadaya masyarakat pemerhati pemilu yang menyebut diri Koalisi Amankan Pemilu 2014, di Jakarta, Selasa (8/5).
Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu diamanatkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibentuk paling lambat dua bulan setelah KPU dan Bawaslu dilantik. ”Kini hanya tersisa satu bulan sebab pelantikan KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 dilakukan 12 April lalu,” kata Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu Jakarta Wahyu Dinata.
Anggota DKPP terdiri dari satu perwakilan KPU, satu perwakilan Bawaslu, dan lima tokoh masyarakat. Tiga dari lima tokoh masyarakat ini diusulkan DPR dan dua lainnya oleh pemerintah.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Apung Widadi, mengatakan, DPR dan Kementerian Dalam Negeri semestinya segera berkoordinasi dan menyiapkan mekanisme seleksi anggota DKPP. Sistem perekrutan penjaga etika ini diharapkan tidak dilakukan dengan penunjukan langsung. Alasannya, cara ini hanya memperbesar risiko konflik kepentingan.
DKPP sebagai penegak kode etik penyelenggara pemilu harus mampu mengambil tindakan atas pelanggaran seperti yang dilakukan Andi Nurpati, anggota KPU periode 2007-2012. Andi dinyatakan bersalah dalam Pilkada Tolitoli dan kemudian mengundurkan diri untuk menjadi Ketua Divisi Informasi dan Komunikasi Partai Demokrat.
Karena tugasnya, menurut Peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi, Veri Junaidi, beberapa kriteria calon anggota DKPP adalah berintegritas, independen, serta memiliki pemahaman dan pengalaman kepemiluan.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan bahwa pembentukan DKPP akan menjadi prioritas setelah masa reses berakhir. Pembentukan DKPP dilakukan dengan pengajuan calon anggota dari setiap lembaga.
Pemerintah, kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, juga tengah menyiapkan nama-nama calon anggota DKPP.
Anggota KPU, Juri Ardiantoro, menyebutkan, kemungkinan baru pekan depan soal DKPP itu dibicarakan di internal KPU, termasuk soal fasilitasi proses pengisian.
Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, menyebutkan, Bawaslu akan mengutus