Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OYK Pertama 2012, 491 Penduduk Terjaring

Kompas.com - 10/05/2012, 22:49 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta kembali menggelar operasi yustisi kependudukan (OYK) di lima wilayah DKI Jakarta pada Kamis (10/5/2012) ini. OYK ini merupakan operasi yustisi yang pertama dalam tahun 2012 dan sebanyak 491 orang terjaring dalam operasi ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Purba Hutapea, mengatakan bahwa pelaksanaan OYK ini tidak hanya untuk menertibkan administrasi kependudukan saja, tapi juga turut menyosialisasikan e-KTP pada warga. Sehingga bagi warga yang belum terdaftar dalam program e-KTP dapat segera mendatangi kelurahannya.

"Kami juga menyosialisasikan agar masyarakat Jakarta benar-benar sudah terdaftar atau tercatat sebagai calon pemilih dalam Pilkada DKI. Jadi saat pencoblosan warga tidak ada yang tertinggal, hak sebagai pemilih benar-benar dimanfaatkan sebaik mungkin," kata Purba, di Jakarta, Kamis (10/5/2012).

Sementara itu dari 491 orang yang terjaring, hanya 368 yang menjalani sidang tindak pidana ringan dan dikenai denda sebesar Rp 20.000-Rp 30.000. Sisanya dibebaskan karena saat akan disidang dapat menunjukkan kartu identitasnya berupa KTP.

"Jadi dari 491 orang, hanya 368 yang menjalani sidang. Sedangkan 8 warga negara asing yang terjaring langsung diserahkan ke kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Mereka ditangkap karena tak memiliki dokumen keimigrasian secara lengkap," jelasnya.

Sedangkan warga negara asing tersebut terjaring di Kelurahan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat. "Mereka diciduk karena tak dapat menunjukkan surat keimigrasian pada petugas gabungan. Selanjutnya mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk diproses," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com