Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Media Harus Beri Warga Parameter kepada Calon Pemilih

Kompas.com - 14/05/2012, 11:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Media massa yang meliput Pemilu Kepala Daerah DKI Jakarta harus mampu bersikap netral dan independen. Media juga harus mampu memberikan parameter kepada warga untuk menilai para calon yang akan dipilih.

Demikian benang merah diskusi ”Mengukur Independensi Pemberitaan Media tentang Pilkada DKI Jakarta” yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen Jakarta di Jakarta, Minggu (13/5/2012).

Menurut anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, media memegang peranan penting dalam keberhasilan pemilu, baik untuk pemilu itu sendiri maupun kemenangan calon.

”Media yang berpihak kepada salah satu calon akan menanggung risiko sangat besar. Lebih baik media memberikan informasi dan rekam jejak yang jelas mengenai para calon sehingga masyarakat bisa menilai calon mana yang cocok memimpin Jakarta,” kata Agus.

Tak beretika

Agus mensinyalir, pelanggaran pemilu berkaitan dengan media massa terus terjadi sejak tahun 1999. Misalnya, banyak calon dan orang-orang di sekitarnya sengaja meminta media memenangkan mereka melalui pemberitaan.

”Hal ini sangat tidak beretika. Apabila ingin muncul dalam media massa itu, seharusnya dia memasang iklan, bukan minta didukung,” kata Agus.

Pengamat media Ignatius Haryanto mengingatkan, para calon yang memasang iklan di media massa milik partai juga harus membayar iklan. Pasalnya, di dalam iklan ada unsur pajak, dan pajak adalah milik masyarakat.

”Jika dia tidak membayar iklan, dia telah merugikan masyarakat,” ujarnya.

Selebaran kampanye

Setelah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta ditetapkan, masih terlihat banyak selebaran, spanduk, dan stiker bernada kampanye di sejumlah ruas jalan di Jakarta Barat, Minggu. Padahal, masa kampanye baru dijadwalkan pada 24 Juni sampai 7 Juli.

Spanduk, selebaran, dan stiker yang memuat foto pasangan calon dan slogan mereka itu sudah terlihat sejak dua pekan lalu, seperti terlihat di ruas Jalan Joglo Raya, Jalan Raya Pos Pengumben, dan Jalan Raya Kebayoran Lama. Poster dan selebaran itu tertempel di tembok-tembok dan tiang listrik di tepi jalan.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Barat Muhaimin mengakui, selebaran, poster, dan spanduk para pasangan calon yang terpasang di tembok dan tiang listrik membuat risi dan tidak sedap dipandang.

”Namun, sampai sekarang, kami belum mendapat balasan surat dari KPU DKI Jakarta sebagai dasar penertiban,” ujarnya.

Panwaslu Jakarta Barat menyatakan telah mengirim surat kepada KPU DKI Jakarta tentang titik-titik mana saja yang diperbolehkan untuk dipasangi selebaran, spanduk, dan pamflet kampanye.

Berdasarkan Pasal 22 Huruf b Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009, alat peraga tidak dibenarkan ditempatkan di fasilitas umum, seperti tiang telepon, tiang listrik, dan pohon perindang. Pasal 52 menyebutkan, kampanye dilarang sebelum masa kampanye dimulai. (FRO/ARN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com