Surabaya, Kompas
”Harus jadi peraturan daerah (perda) dan tidak cukup hanya peraturan wali kota (perwali). Apalagi Kebun Binatang Surabaya (KBS) itu tempat konservasi, bukan kebun binatang untuk rekreasi semata,” ujarnya, di Surabaya, Senin (21/5).
Soekarwo mengatakan, pihaknya sudah mendorong Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan DPRD setempat untuk segera merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang BUMD KBS. Alasannya, gubernur tidak bisa menyetujui rencana pengelolaan KBS dengan dasar hukum perwali karena bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Upaya penyelesaian Ranperda tentang BUMD KBS tidak lepas dari kondisi karut-marut pengelolaan sejak tahun 2001. Konflik internal manajemen KBS yang berlarut-larut dan sarat kepentingan pribadi telah berdampak buruk terhadap pengelolaan. Sepanjang tahun 2010 sampai 2012, sedikitnya 600 ekor satwa mati.
Ditemui secara terpisah, Asisten II Pemerintah Provinsi Jatim Hadi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Wali Kota Surabaya yang ditujukan kepada Gubernur Jatim. Isi surat itu melaporkan perkembangan rencana pengelolaan definitif KBS oleh Pemkot Surabaya. Selain itu, juga permohonan saran supaya proses percepatan pengelolaan bisa segera dilakukan.
”Memang ada keinginan untuk mempercepat proses pengelolaan. Namun, secara hukum, hal itu tidak bisa dilakukan tanpa melalui pembuatan perda sebagai dasar hukum. Jadi, yang penting prosesnya dipercepat,” katanya.
Menunggu pengelolaan oleh Pemkot Surabaya, Pemprov Jatim menawarkan penitipan satwa KBS. Areal seluas 5 hektar itu berada di kawasan Pasar Agrobisnis Jemundo, Kabupaten Sidoarjo.