JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Alexander Ivanov menyatakan Sukhoi akan memberikan asuransi pada keluarga korban kecelakaan Sukhoi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011. Salah satu pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 itu berisi tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Di pasal itu menyebutkan bahwa ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia, mendapatkan ganti rugi Rp 1,250 miliar.
"Perusahaan Sukhoi Rusia akan memberikan asuransi semaksimal mungkin sesuai dengan perundangan di Indonesia. Asuransi juga diberikan untuk pihak keluarga warga negara asing yang jadi korban," kata Alexander melalui penerjemahnya, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (23/5/2012).
Ia menyatakan, Sukhoi akan mengirimkan ahli hukum yang mengurus asuransi untuk 45 korban. Namun, ia belum memastikan target waktu pemberian asuransi tersebut. "Secepatnya. Saya tidak bisa perkirakan berapa lama," sambungnya.
Seperti yang diketahui, pesawat Sukhoi Superjet 100 buatan Rusia menabrak Gunung Salak saat melakukan joy flight pada Rabu, 9 Mei lalu. Padahal pesawat tersebut hendak melakukan promosi untuk beberapa perusahaan penerbangan Indonesia yang berencana membelinya.
Dalam peristiwa naas itu, menewaskan 45 penumpang yang terdiri dari staf dan teknisi perusahaan penerbangan Indonesia serta sejumlah pilot Sukhoi. Beberapa jurnalis yang meliput kegiatan itu, juga turut menjadi korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.