Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Akan Dilibatkan Dalam Kasus Ari Sigit

Kompas.com - 24/05/2012, 17:05 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mengonfirmasi sejumlah pembelaan yang dilontarkan cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek senilai Rp 2,5 miliar. Ari Sigit dalam pemeriksaannya kemarin, mengatakan bahwa perusahaannya, PT Dinamika Daya Andalan yang mengerjakan proyek itu sudah dinyatakan pailit.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (24/5/2012), di Mapolda Metro Jaya. "Ada PT yang dimaksud katanya sudah pailit sehingga sedang dijalankan persidangan kepailitan juga akan kami mintakan keterangan dengan saksi ahli untuk konfirmasi," ujarnya.

Saksi ahli itu, kata Rikwanto, akan memberikan pendapat tentang ada atau tidaknya unsur perdata dalam kasus yang menyeret Ari Sigit tersebut. Selain itu, saksi ahli juga akan dimintakan pendapatnya tentang sistem kontrak PT Dinamika Daya Andalan dengan perusahaan-perusahaan yang menjadi subkontraktor proyek pengurukan tanah milik PT Krakatau Wajatama tersebut di kawasan Bojonegoro, Banten.

Rikwanto menambahkan, penyidik juga akan mengonfirmasikan soal pengakuan Ari Sigit yang membantah menerima dana proyek tersebut. "Nanti penyidik mengonfirmasikan aliran dana sejumlah Rp 2,5 miliar yang sudah masuk tapi katanya dia tidak terima itu," papar Rikwanto.

Diberitakan sebelumnya, nama Ari Sigit dikait-kaitkan dalam kasus dugaan penggelapan dana proyek dari PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar. Dana itu diberikan kepada PT Dinamika Daya Andalan yang ditunjuk Krakatau Wajatama sebagai pelaksana proyek pengerukan tanah di Cilegon, Banten.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tidak dilakukan oleh PT Krakatau Wajatama. Akhirnya, dua pejabat PT Krakatau Wajatama melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada bulan Oktober 2011.

Polisi juga telah menetapkan Ari Sigit dan Soenarno yang merupakan Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Dinamika Daya Andalan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com