Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Bekerja ODHA Harus Dilindungi

Kompas.com - 25/05/2012, 03:50 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur tengah menyusun peraturan Wali Kota terkait perlindungan Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) di lingkungan kerja. Peraturan tersebut nantinya diharapkan dapat mengikis tindakan diskriminasi terhadap pekerja yang berstatus ODHA.

Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Kota Kediri, Heri Nurdiyanto mengatakan, rancangan peraturan tersebut diinisiasi oleh beberapa instansi seperti Dinas Sosial Tenaga Kerja maupun KPAD dengan bingkai penanggulangan dan pencegahan HIV di dunia kerja. Saat ini prosesnya sudah memasuki fase pembahasan di bagian hukum.

"Dengan adanya perwali itu nantinya pekerja yang berstatus ODHA juga mendapatkan hak yang sama dengan pekerja lainnya. Tidak ada tindakan diskriminatif karena statusnya itu," kata Heri Nurdiyanto, Kamis (24/5/2012).

Isi draft perwali itu, Heri mengungkapkan, meliputi penegasan bahwa pekerja yang berstatus ODHA tidak boleh dipecat selama yang bersangkutan masih produktif. Selain itu juga berisi pelarangan pencantuman hasil tes HIV sebagai prasyarat dalam rekrutmen tenaga kerja, kenaikan pangkat ataupun golongan. Bahkan membuka kepada umum tentang informasi pekerja penyandang status ODHA juga diatur.

Dalam draft tersebut juga mengatur sanksi pidana hingga pencabutan izin usaha pada perusahaan yang telah melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut mengacu pada peraturan yang lebih tinggi di atasnya yang juga mengatur hal yang sama, seperti Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2004 hingga Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Suatu peraturan tanpa sanksi bagai macan ompong," kata Heri.

Sebelumnya di Kota Kediri pernah terjadi kasus seorang pekerja dengan status ODHA diberhentikan secara sepihak dari tempatnya bekerja di sebuah pabrik gula. Padahal, pekerja itu masih tergolong produktif. Data dari Dinas Kesehatan setempat, penderita HIV sejak tahun 2003 hingga April tercatat ada 205 orang. Dari jumlah itu, sekitar delapan puluh persennya adalah usia produktif antara 25 sampai 49 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com