JAKARTA, KOMPAS.com — Subdirektorat Ranmor Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku penjualan mobil bodong yang diduga merupakan hasil kejahatan. Dari ketiga pelaku, polisi juga menemukan tiga pucuk senjata api dan satu pucuk senjata air soft gun. Ketiga pelaku yang diamankan yakni BJP (42), SPL (32), dan HS (36).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan, pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas atas adanya transaksi kendaraan roda empat secara ilegal pada tanggal 20 Mei 2012.
"Sewaktu mereka adakan transaksi dilakukan penangkapan. Setelah ditangkap dan digeledah di dalam tubuh BJB ditemukan senjata api," ungkap Rikwanto, Jumat (25/5/2012), di Mapolda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, saat itu ada dua mobil yang digunakan pelaku. Satu unit mobil Mitsubishi Gallant tahun 1999 berwarna merah dengan nomor D 1254 XP dibawa pelaku untuk dijual. Sementara pelaku lainnya membawa mobil Nissan Terrano warna hitam B 8384 BD yang menggunakan rotator di atasnya untuk mengelabui petugas.
"Yang mereka jual adalah sedan Gallant warna merah, tapi saat bertransaksi mereka juga bawa Nissan Terrano hitam itu supaya seolah-olah ini adalah mobil petugas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto.
Kepala Subdit Ranmor Polda Metro Jaya Komisaris Arie Ardian menambahkan, saat transaksi itu dua pelaku diamankan, yakni BJP dan SPL. Dari mereka, polisi menemukan satu pucuk senjata api Cal S&W kaliber 22 mm dan satu pucuk senjata api FN kaliber 22 mm beserta delapan butir peluru.
"Dari hasil pemeriksaan BJP, senjata api itu dibeli dari HS dengan harga Rp 12 juta dan Rp 17 juta," ucap Arie.
HS akhirnya ditangkap pada tanggal 22 Mei 2012. Dari HS, polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis FN merek Browning Hi Power automatic dan satu pucuk senjata air soft gun merek Carl Waffen Fabrik.
Menurut Arie, polisi masih mengembangkan asal mula mobil Gallant yang awalnya mau dijual pelaku tersebut. Polisi menduga mobil itu hasil curian atau penggelapan karena tidak memiliki dokumen-dokumen yang lengkap.
"Sementara untuk senjata apinya, kami masih didalami juga apakah terkait dengan tindak pidana lain atau tidak," papar Arie.
Ketiganya saat ini meringkuk di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.