Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Aktif Lindungi Rakyat

Kompas.com - 01/06/2012, 02:37 WIB

Jakarta, Kompas - Sejumlah organisasi profesi kesehatan mendesak pemerintah untuk aktif melindungi rakyat dari bahaya asap rokok.

Kamis (31/5) siang, mereka mendeklarasikan terbentuknya Koalisi Profesi Kesehatan Anti Rokok (KPK-Anti Rokok) di Jakarta. Organisasi profesi kesehatan tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).

”Sebanyak 170 juta orang yang tidak merokok, terutama perempuan dan anak, terkena dampak asap rokok perokok yang jumlahnya 70 juta orang,” kata Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany.

Koalisi mendesak pemerintah menghentikan intervensi industri rokok dalam kebijakan kesehatan masyarakat, mendesak pemerintah segera mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control, dan mendesak Presiden segera menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Hal senada diserukan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pemimpin negara diminta mewaspadai beragam intervensi industri rokok. Beberapa tahun terakhir, industri rokok lebih agresif dengan masuk ke ranah hukum. ”Perusahaan tembakau multinasional tidak malu-malu melakukan rangkaian aksi legal melawan pemerintah yang berperang melawan tembakau,” kata Direktur Jenderal WHO Margaret Chan dalam siaran pers.

RPP tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan sudah rampung di tingkat kementerian dan ditandatangani Pelaksana Tugas Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Kini, terbitnya RPP yang tertunda bertahun-tahun itu bergantung pada presiden. ”Dalam waktu cepat akan ada kemajuan,” ujar Ali Ghufron Mukti kepada wartawan, Kamis.

Desakan agar pemerintah bersikap tegas terhadap peredaran rokok dilakukan juga oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pemantauan KPAI tahun 2010-2011 menunjukkan, terjadi pergeseran umur perokok pemula. Sebelumnya, perokok pemula berusia 7 tahun, kini lebih muda, usia 2-4 tahun sudah merokok.

”Situasi ini sangat memprihatinkan. Data terakhir, sekitar 7 persen siswa SD merokok, 16 persen siswa SMP merokok, dan 24 persen siswa SMA merokok,” kata Sekretaris KPAI M Ihsan.

Pantauan KPAI dilakukan di Medan, Padang, Palembang, Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Bali, dan Makassar.

Di Tasikmalaya, Jawa Barat, mahasiswa Universitas Siliwangi mengimbau mahasiswa perokok mematikan rokok di lingkungan kampus selama satu hari, Kamis. Tujuannya, mengurangi kebiasaan merokok di kalangan mahasiswa.  ”Total ada 60 mahasiswa  yang mau mematikan rokok,” kata koordinator aksi, Luki.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com