Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Anggota Jakmania Dijerat UU ITE

Kompas.com - 02/06/2012, 17:21 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya menangkap seorang suporter Persija (Jakmania), bernama Irwan pada, Kamis (31/5/2012). Ia ditangkap karena diduga melakukan provokasi melalui jejaring sosial setelah aksi ricuh dan pengeroyokan terhadap tiga orang penonton pertandingan Persija vs Persib di Gelora Bung Karno, Minggu 27 Mei 2012 lalu.

"Dia ada di tempat pengeroyokan itu, tapi tidak ikut memukul hanya menonton saat korban dipukul," kata Kepala Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (2/6/2012).

Dalam akun "Irwan PangeranOrenz Cikeas", Irwan menuliskan kepuasannya saat melihat pemukulan yang dilakukan pada korban. Herry kemudian menunjukkan salinan tulisan Irwan tersebut. Di situ tertera tulisan 'Puas gebukin nak viking di gbk'. Tak ia tulis, siapa korban yang dimaksud.

Akibat tulisan provokatifnya Irwan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika. "Itu kan sampai masang status facebooknya yang disinyalir bisa memprovokasi kelompok tertentu dan masyarakat," jelas Herry.

Saat ini Irwan mendekam di tahanan Polda Metro Jaya bersama enam orang pelaku pengeroyokan terhadap korban bernama Lazuardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com