Jakarta, Kompas -
Veri Junaidi dari Koalisi Amankan Pemilu 2014 dan Yurist Oloan dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) secara terpisah, Selasa (5/6), mengemukakan, mereka yang duduk di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus memiliki kewibawaan tinggi di hadapan penyelenggara pemilu karena bertugas menjaga etika penyelenggara.
DKPP akan dilantik sebelum 12 Juni 2012. DKPP beranggotakan tujuh orang, masing-masing satu orang perwakilan KPU dan Bawaslu. Lima lainnya tokoh masyarakat, tiga diusulkan DPR dan dua usul pemerintah. DPR mengusulkan tiga nama, yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini.
”Kami berharap DPR bisa mengoreksi pilihannya, lalu melakukan kembali secara transparan dan dengan meminta masukan masyarakat,” ujar Yurist.
Anggota KPU, Juri Ardiantoro, mengatakan, akan berkonsultasi dengan publik terkait peraturan penyelenggaraan Pemilu 2014. Konsultasi publik akan melibatkan para pakar, terutama terkait dengan peraturan yang sangat krusial seperti tahapan pemilu.
Juri menyebutkan, konsultasi dengan DPR dan pemerintah belum diagendakan khusus. Konsultasi itu sedikit disinggung dalam pertemuan dengan Komisi II DPR ataupun pemerintah. Menurut Juri, Komisi II DPR memiliki komitmen sangat baik dan sangat terbuka. ”Bahkan, pimpinan Komisi II berharap konsultasi dilakukan dengan mekanisme sederhana dan efektif,” ujarnya.
Menurut Juri, sejumlah rancangan peraturan sudah disiapkan KPU. Draf yang segera dikonsultasikan dibagi dalam beberapa kelompok isu berdasarkan prioritas penggunaan peraturan-peraturan itu. Yang terhitung mendesak misalnya beberapa peraturan perubahan atau pengganti peraturan terkait pemilu kepala daerah; tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2014; verifikasi calon peserta
”Semoga Juni bisa dilaksanakan, terutama soal tahapan dan verifikasi parpol calon peserta pemilu,” kata Juri.
Mekanisme konsultasi antara KPU dan DPR dibutuhkan untuk mendukung kelancaran Pemilu 2014.