Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Koperasi Langit Biru Langgar Izin Usaha

Kompas.com - 06/06/2012, 15:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh dugaan investasi bodong yang dilakukan Koperasi Langit Biru (KLB) terus bergulir. Polres Tangerang Kabupaten sudah memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri apakah ada unsur penipuan dan penggelapan uang nasabah dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi itu, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara izin usaha KLB dengan aktivitas usaha sebenarnya.

"Kami menemukan bahwa KLB adalah koperasi konsumen yang tidak boleh investasi," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten, Komisaris Shinto Silitonga, Rabu (6/6/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Sejak didirikan pada bulan Januari 2011, KLB milik Jaya Kumara itu mengantongi izin usaha pengelolaan daging dan hasil peternakan yang bekerja sama dengan 62 supplier daging sapi. Namun, dalam praktiknya, dia justru sudah menawarkan paket investasi kepada para nasabah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi tahun 1998, koperasi konsumen baru bisa melakukan investasi jika sudah menjalankan usahanya setelah dinyatakan stabil laporan keuangannya paling cepat dalam waktu 2 tahun. Jika hal itu sudah dipenuhi, koperasi tersebut harus mendapatkan izin dari Bapepam-LK.

"Kami melihat ada beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan KLB seharusnya dia tidak investasi sampai 2 tahun dulu. Namun, dia langsung melakukan investasi sejak didirikan pada bulan Januari 2011," ujar Shinto.

Pelanggaran izin yang dilakukan KLB ini diketahui setelah polisi memeriksa Kepala Seksi Kelembagaan Koperasi, Agus Endang pada Dinas Koperasi Banten. Ada dua jenis yang ditawarkan KLB yakni investasi paket kecil dengan nilai Rp 385.000 atau setara dengan harga 5 kilogram daging dan investasi paket besar dengan nilai investasi Rp 9,2 juta atau sama dengan 100 kilogram daging sapi.

Pada investasi paket kecil yang ditawarkan KLB, profit yang didapat yakni Rp 10.000 per hari dan akan dibagi kepada perusahaan Rp 9.000 dan investor Rp 1.000. Sehingga dalam satu bulan, investor mendapat profit sebesar Rp 150.000.

Sedangkan pada investasi paket besar, dibagi lagi ke dalam dua pilihan yakni investasi non Bonus Kredit Sepeda Motor (BKSM) yang bonusnya mencapai Rp 12 juta (diberikan pada bulan ke-10) dan investasi BKSM yang profitnya Rp 1 juta per bulan. Bonus-bonus itu selalu diberikan kepada investor pada awal bulan.

Namun, pada bulan Januari 2012, penyerahan bonus macet sehingga sejumlah investor mengadukan persoalan ini ke Polres Tangerang Kabupaten. Menurut Shinto, temuan ini akan ditindaklanjuti dengan proses gelar perkara yang akan dilakukan aparat kepolisian.

"Kami harus lakukan gelar perkara dulu untuk melihat unsur pidananya dan pihak yang paling bertanggung jawab sehingga kemudian bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Shinto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com