Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang di Koperasi Langit Biru

Kompas.com - 06/06/2012, 20:16 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Tangerang Kabupaten masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan investasi bodong dalam Koperasi Langit Biru (KLB). Arah penyelidikan juga dilakukan untuk menelusuri ada atau tidaknya pencucian uang dalam kasus tersebut.

Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten, Komisaris Shinto Silitonga, Rabu (6/6/2012), di Mapolda Metro Jaya. "Dari awal kasus ini dilaporkan sudah disertai dengan Undang-Undang pencucian uang selain pasal penipuan dan penggelapan," kata Shinto.

Ada atau tidaknya pencucian uang, lanjut Shinto, harus terlebih dulu dibuktikan tindak pidana primernya yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Maka kami harus kerja keras mengumpulkan alat bukti untuk membuktikan modus investasi KLB ini melakukan penipuan dan penggelapan. Kalau sudah dapat alat buktinya, kami pasti akan menerapkan pasal money laundring," kata Shinto.

Di dalam pasal pencucian uang, polisi harus membuktikan bahwa dana-dana investasi yang sudah disetorkan anggota ke KLB memang benar disalahgunakan. Jika nantinya terbukti, maka para penerima dana yang mengetahui asal mula dana itu dapat dijerat pasal Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman dalam pasal Undang-undang TPPU lebih berat dari pasal penggelapan dan penipuan yang diatur dalam KUHP. Dalam undang-undang TPPU, ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. Sementara pada pasal penggelapan dan penipuan, ancamannya hanya 4 tahun penjara.

Semenjak didirikan pada Januari 2011, KLB berhasil menghimpun 125.000 anggota dengan total dana investasi mencapai Rp 6 triliun. Anggota KLB diiming-imingi mendapatkan keuntungan 30-40 persen jika berinvestasi.

Namun, kucuran bonus akhirnya macet pada bulan Januari 2012. Dari hasil penelusuran, polisi mengetahui bahwa selama ini seluruh dana investasi yang disetor ke KLB disimpan oleh Jaya Komara di sebuah brankas di rumahnya. Tetapi, saat digerebek, rumah Jaya sudah kosong tanpa penghuni. Isi brankas pun raib entah ke mana. Polisi sedang menghimpun sejumlah informasi tentang Jaya untuk mencari jejaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com