Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Koperasi Langit Biru Belum Bisa Dijadikan Tersangka

Kompas.com - 07/06/2012, 06:15 WIB
Galih Prasetyo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaya Komara, bos Koperasi Langit Biru (KLB) belum bisa dipastikan menjadi tersangka. Bos KLB yang tidak diketahui keberadaannya itu, diduga menggelapkan dana investasi nasabahnya mencapai triliunan rupiah.

Seperti yang diketahui, penetapan tersangka perlu dilakukan gelar perkara. "Kami harus melalui fase gelar perkara sesuai dengan ketentuan untuk menentukan status seseorang menjadi tersangka. Kami tidak mau gegabah mendahului gelar perkara supaya perjalanan penyidikan ini tetap pada rule-nya," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten, Komisaris Polisi Shinto Silitonga, Rabu (6/6/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya akan menempatkan perkara sesuai dengan ketentuan. Tentunya akan mempertimbangkan teori, fakta, dan undang-undangnya seperti apa.

Kemudian akan didengarkan juga bagaimana penilaian dari Dinas Koperasi Provinsi Banten yang bertugas membina koperasi-koperasi di wilayah Tangerang.

Sesuai dengan dokumen yang diterima Penyidik Satuan Reskrim Polresta Tangerang, setidaknya pada September 2011 ternyata KLB belum melengkapi persyaratan izin investasi dari lembaga terkait seperti Bappepam-LK.

Dalam melakukan bidang usaha investasi diharuskan mapan minimal dalam kurun waktu dua tahun, yang setidaknya didasarkan atas Keputusan Menteri Koperasi tahun 1998. Hal ini jelas menabrak aturan hukum.

"Beberapa perbuatan melawan hukum sudah kami lihat. Yang sudah kelihatan nyata adalah investasi yang ditawarkan KLB," ujarnya Shinto.

Untuk menetapkan Jaya Komara sebagai tersangka, jelas Shinto, pihaknya harus memperhatikan kesiapan dari komponen terkait sekaligus tetap terus menghimpun barang bukti lainnya yang mendukung penyidik.

Dalam perkembangannya penyidik kepolisian sudah mempertimbangkan Jaya Komara sebagai bos KLB akan dijerat UU money laundry. Itu didasarkan dari dugaan keuntungan yang diperoleh KLB yang diperoleh dari nasabahnya berupa fresh money.

Penyidik juga akan memeriksa apakah uang itu disalahgunakan oleh pengurus KLB, termasuk Jaya Komara.

"Tugas kami adalah untuk membuktikan apakah penerimaan dari investasi itu telah disalahgunakan atau tidak oleh pengurus-pengurus KLB," ujar Shinto.

Sebagaimana diberitakan, KLB menyediakan paket-paket investasi tertentu yang semuanya diatur pimpinan dan pengurus KLB. Ada paket Rp.10 juta dengan imbalan tiap bulannya mendapatkan Rp 1.700.000. dengan skema diberikan uang tunai senilai Rp.1.350.000 dan total Rp.350.000 akan diberikan dalam bentuk daging, minyak goreng dan produk-produk lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com