Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Dua Bos PT GAN sebagai Tersangka

Kompas.com - 07/06/2012, 14:17 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Maraknya praktik bisnis investasi "bodong" kini mulai terungkap ke publik. Setelah kekacauan yang terjadi pada praktik usaha Koperasi Langit Biru (KLB), polisi juga akhirnya menerima laporan masyarakat adanya praktik serupa di PT Gradasi Anak Negeri (GAN). PT GAN merupakan sebuah perusahaan yang didirikan sejak awal Januari 2012. Perusahaan itu dibuat dengan praktik bisnis investasi pada produk Sarden Kiku.

Sejak didirikan, perusahaan ini berhasil menggaet 21.000 investor. Beberapa pejabat di perusahaan ini kemudian dilaporkan ke Polres Tangerang Kota pada tanggal 25 Mei 2012 setelah proses pemberian bonus macet. Laporan dicatat dengan nomor L/542/V/2012/PMJ/Restro Tangerang Kota. Pada tanggal 28 Mei 2012, kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan ditangani Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, modus yang dilakukan PT GAN adalah dengan menawarkan paket investasi atas produk Sarden Kiku dengan minimal modal Rp 5 juta.

"Para investor ini dijanjikan keuntungan 10 persen dari setoran awalnya pada minggu kedua," ujar Rikwanto, Kamis (7/6/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Setelah itu, setiap minggu berikutnya, investor kembali mendapatkan keuntungan yang sama hingga bulan ke-52. Namun, mulai bulan April-Mei 2012 lalu, pemberian keuntungan melalui cek terhambat. "Ada beberapa nasabah yang tidak bisa mengambil uang karena cek untuk dicairkan ternyata kosong," ujar Rikwanto.

Selain itu, polisi juga menemukan bahwa tawaran investasi Sarden Kiku tidak nyata. Pasalnya, polisi sama sekali tidak menemukan adanya aliran dana untuk pembelian ataupun penjualan sarden dalam laporan keuangan PT GAN yang disita polisi.

Rikwanto mengatakan, polisi sudah memeriksa 15 orang saksi yang kebanyakan adalah para investor PT GAN. Dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada, polisi akhirnya menetapkan status tersangka kepada Hendra Gunawan selaku Komisaris PT GAN sejak Selasa (5/6/2012) dan Ilham Hidayat selaku Direktur PT GAN pada Rabu (6/6/2012). Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara dan saat ini mendekam di balik jeruji tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com