JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Koperasi Langit Biru, mulai Rabu (6/6/2012) pukul 14.00 WIB kemarin telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Hal itu mengingat para nasabah 70 persen berada di luar wilayah DKI Jakarta, sehingga akan mempersulit penyidik mengusutnya maka kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto di ruang kerjanya, Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/6/2012). Rikwanto menjelaskan, dalam proses penyidikan dan penyelidikannya, Polres Tangerang Kabupaten yang sejak awal menangani kasus ini tetap akan membantu.
"Polres Tangerang Kabupaten akan membantu sepenuhnya," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini mencuat kembali penipuan koperasi bekedok investasi, Polda Metro Jaya bahkan baru saja mulai menangani modus serupa, yang melibatkan Koperasi Gradasi Anak Negeri. Berdasarkan penyelidikan sementara, koperasi yang didirikan awal 2012 itu, telah berhasil menghimpun dana investasi mencapai Rp 390 miliar.
Rikwanto mengimbau, masyarakat jangan mudah tertipu modus semacam itu dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan. "Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur. Keuntungan dan bunga patokannya bank, koperasi itu tidak jelas korespondensi dengan bank," kata Rikwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.