JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya resmi menerima limpahan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Gradasi Anak Negeri (GAN). Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di ruang kerjanya, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
"Polrestro Tangerang Kota sudah melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya," kata Rikwanto.
Kasus itu dilaporkan seorang investor di GAN bernama Carini. Dalam kesaksiannya, Carini mengaku sudah menginvestasikan dananya sebesar Rp 75 juta. Kasus GAN yang berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/542/V/2012/PMJ/Restro Tng Kota itu, telah menghadirkan lima belas orang saksi.
"Penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa lima belas saksi," ujar Rikwanto.
Dia menuturkan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menahan Komisaris GAN, tersangka Hendra Gunawan terhitung sejak 5 Juni 2012 dan Ilham Hidayat yang menjabat Direktur GAN. GAN yang berlokasi di Tangerang ini, mirip dengan modus yang dilakukan Koperasi Langit Biru (KLB) yang belakangan diberitakan. Bedanya, GAN berkedok investasi ikan sarden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.