Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Rutan Pondok Bambu Diperiksa

Kompas.com - 08/06/2012, 10:17 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas jaga Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, harus berhadapan dengan Tim Pemeriksa bentukan Kepala Rutan setempat, menyusul tertangkap basahnya petugas tersebut membawa empat buah telepon genggam saat bertugas. Telepon itu diduga milik narapidana yang dititipkan dengan maksud tidak tertangkap Satgas yang menggelar operasi semalam.

Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi Prabowo, Jumat (8/6) menjelaskan, tim tersebut akan menentukan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh petugas. Seperti diketahui, blok penjara seharusnya steril dari sarana telekomunikasi seperti telepon genggam. Petugas LP yang akan memasuki areal blok harus menitipkan semua barangnya termasuk telepon genggam ke dalam loker yang disediakan di bagian depan kompleks penjara (atau bagain perkantoran).

Tim pemeriksa juga akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP). BAP akan diserahkan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. Kepala Kanwil nantinya akan menentukan sanksi yang tepat sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Kasus ini akan menambah panjang daftar pegawai Kementerian Hukum dan HAM - dalam hal ini petugas LP/rutan- yang dijatuhi sanksi karena pelanggaran.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Ditjen Pemasyarakatan melakukan penggeledahan di Blok C/Narkotika Rutan Pondok Bambu semalam. Mereka menemukan 63 telepon genggam dan uang senilai Rp 32,92 juta yang dimiliki napi kasus narkotika. Selain itu, Satgas juga menyita empat telepon genggam dari petugas jaga dan uang senilai Rp 3 juta.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com