Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Kost dan Kontrakan, Fokus Operasi OYK

Kompas.com - 08/06/2012, 15:40 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta kembali menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) di lima wilayah Kotamadya secara serentak. Untuk wilayah Jakarta Pusat, operasi dipusatkan di Kecamatan Sawah Besar, yaitu di Kelurahan Pasar Baru dan Kelurahan Kartini.

Dalam razia tersebut, ditemukan sebanyak 62 orang yang tidak memiliki kartu identitas dan harus di-BAP serta wajib mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). "Dari dua wilayah yang kami periksa, ada 114 orang, tapi dari jumlah tersebut hanya 62 orang yang di-BAP dan diwajibkan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak dapat menunjukkan kartu identitasnya," ujar M Hatta, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2012).

Untuk wilayah Kelurahan Pasar Baru, petugas sudah memeriksa 63 warga dan sebanyak 32 warga di-BAP. Sementara itu, untuk Kelurahan Kartini, petugas memeriksa 51 warga dan 28 warga juga di-BAP.

Hatta menjelaskan, operasi OYK kali ini ditujukan ke rumah-rumah kost dan rumah kontrakan. Karena menurut Hatta, dua tempat tersebut biasanya ditempati pendatang baru yang belum melaporkan dirinya ke kelurahan setempat.

"Operasi OYK kali ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pendatang yang ada di Jakarta Pusat untuk mematuhi peraturan administrasi kependudukan. Setiap pendatang yang memasuki wilayah DKI Jakarta wajib menaati Perda No 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil," ujarnya.

Dalam operasi OYK kali ini, sebanyak 120 petugas gabungan dikerahkan, mulai dari personel Sudin Dukcapil, Sudin Sosial, Petugas Imigrasi, aparat Kepolisian, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com