Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Petahana Harus Mengambil Cuti Masa Kampanye

Kompas.com - 11/06/2012, 09:46 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon Gubernur DKI Jakarta yang masih menjabat sebagai kepala daerah hanya boleh melakukan kampanye jika mereka mengambil cuti. Selain Fauzi Bowo, calon gubernur petahana (incumbent) lainnya adalah Joko Widodo dan Alex Noerdin.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan bahwa ketiga calon petahana harus mengambil cuti jika ingin berkampanye. Namun, jika dalam masa kampanye tidak mengambil cuti, mereka tidak diizinkan untuk berkampanye," ujarnya saat ditemui wartawan di Bakoel Koffie, Jakarta, Minggu, (10/6/2012).

Ia melanjutkan, ketiga calon petahana tersebut harus melepaskan atribut sebagai pejabat negara saat berkampanye. "Kalau mereka tidak mengambil cuti, rawan kejadian mereka akan memanfaatkan fasilitas negara. Hal itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004," ujarnya.

Fasilitas negara yang masih boleh digunakan hanya satuan pengamanan, seperti Satpol PP. "Fasilitas negara yang boleh dimanfaatkan, ya, hanya satuan pengamanan, seperti aparat kepolisian dan Satpol PP, karena kalau ada apa-apa, kan, mereka yang bertanggung jawab. Namun, kalau fasilitas seperti kendaraan dinas, baju dinas, itu tidak boleh dipakai," paparnya.

Ia menambahkan, cuti memang tidak harus diambil selama dua minggu penuh masa kampanye, dari 24 Juni hingga 7 juli 2012. "Kebanyakan ambil cuti saat rapat umum atau kampanye terbuka," katanya.

Kemudian, ia melanjutkan, dua minggu sebelum masa kampanye, calon petahana harus sudah meminta izin kampanye. "Gubernur harus meminta cuti kepada Presiden, sedangkan wali kota meminta cuti kepada Mendagri," lanjutnya.

Menurut Kepala Kelompok Kerja Pendataan Pemilih Komisi Pemilihan Umum Aminullah, surat izin selanjutnya harus diserahkan kepada KPU sebelum masa kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com