JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, menyatakan lembaga yang baru dilantik ini berfungsi hanya untuk mengurus kode etik anggota KPU dan Bawaslu.
"DKPP bertugas untuk mengawasi kinerja orang per orang di KPU dan Bawaslu," kata Jimly, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu, (13/6/2012).
"DKPP lebih mandiri dan independent, satu kesatuan masih berkaitan dengan KPU Pusat dengan Bawaslu. Kalau ada masalah kode etik Bawaslu dengan KPU, DKPP yg akan menengahkan, berperan sebagai penengah," tambahnya.
"Karena kasusnya diperkirakan akan banyak, kami menyiapkan mekanisme kerja, harus menggunakan KPU dengan jajarannya, serta Bawaslu dan jajarannya. Kami harus pandai-pandai memanfaatkan infrastruktur yg ada," lanjutnya.
Ia mengatakan, saat ini DKPP belum memiliki kode etik tersendiri karena masih akan dirumuskan. "Jika tiba-tiba nanti ada kasus pelanggaran maka akan menggunakan kode etik yang ditandatangani KPU dan Bawaslu dulu," ujarnya.
Sedangkan menurut salah satu anggota DKPP lainnya, Nelson Simanjuntak, lembaga ini berfungsi untuk memeriksa dan memutus pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU dan Bawaslu berserta jajarannya sampai tingkat bawah.
Sebelumnya, anggota DKPP sudah dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Istana Negara kemarin, Selasa (12/6/2012).
Dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, DKPP diisi oleh tujuh orang dengan rincian lima orang dari unsur masyarakat, satu orang dari Komisi Pemilihan Umum, dan satu orang dari Badan Pengawas Pemilu.
Berikut nama-nama DKPP yang dilantik Presiden SBY, antara lain, Ida Budhiati (unsur KPU), Nelson Simanjuntak (unsur Bawaslu), Abdul Bari Azed (unsur tokoh masyarakat), Valina Singka Subekti (unsur tokoh masyarakat), Jimly Asshiddiqie (unsur tokoh masyarakat), Saut Hamonangan Sirait (unsur tokoh masyarakat), Nur Hidayat Sardini (unsur masyarakat).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.