Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Penjual Mobil Bodong Tipu 25 Perusahaan Leasing

Kompas.com - 15/06/2012, 18:27 WIB
|
EditorAloysius Gonsaga Angi Ebo

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdirektorat Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk sindikat penjual mobil bodong. Seluruh dokumen mobil-mobil itu dipalsukan oleh pelaku.

Sebanyak lima orang tersangka diamankan oleh aparat kepolisian dalam kasus ini. Kelimanya yakni DW (33), RD (34), YUS (30), LIL alias LIEM (44), dan AL alias AR (32).

Kepala Subdit Ranmor Polda Metro Jaya, Komisaris Arie Ardian, menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari penangakapan mobil CRV tahun 2009 dengan surat-surat yang tidak lengkap. Mobil itu ternyata mobil hasil penipuan. Setelah ditelusuri, polisi akhirnya mengetahui bahwa ada modus baru yang dilakukan para pelaku untuk mendapat mobil-mobil yang dijualnya ke warga.

"Mereka menipu ke leasing dengan mengajukan kredit memakai data-data palsu. Mobil yang didapat kemudian dijual ke orang lain," ungkap Arie, Jumat (15/6/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Arie menuturkan tercatat ada 25 perusahaan leasing yang dikelabui oleh komplotan ini. Mobil yang menjadi sasaran kelompok ini adalah Honda CRV, Toyota Avanza, Toyota Fortuner, Nissan Livina, Honda Jazz, Kijang Innova, dan Suzuki APV. Setelah mendapat mobil yang dikreditkan, pelaku kemudian menjualnya ke berbagai daerah seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Jepara.

"Modusnya pelaku bilang butuh uang cepat jadi dia bilang digadaikan, nanti kalau jangka waktu berapa nanti akan jadi hak milik. Makanya, mobil dijual murah," kata Arie.

Untuk Honda CRV, pelaku membanderolnya dengan harga Rp 60-70 juta, Avanza seharga Rp 30-40 juta, dan Toyota Fortuner seharga Rp 70 juta. Seluruh dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta plat nomor polisi kendaraan dipalsukan oleh pelaku ketika dijual ke orang lain.

Namun, akhirnya modus ini terendus aparat kepolisian. Lima tersangka diringkus dan sejumlah barang bukti 16 unit mobil berbagai merek. Seluruh pelaku dijerat pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 263 KUHP, dan pasal 480 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke