Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Mobil Bodong Tipu 25 Perusahaan Leasing

Kompas.com - 15/06/2012, 18:27 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdirektorat Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk sindikat penjual mobil bodong. Seluruh dokumen mobil-mobil itu dipalsukan oleh pelaku.

Sebanyak lima orang tersangka diamankan oleh aparat kepolisian dalam kasus ini. Kelimanya yakni DW (33), RD (34), YUS (30), LIL alias LIEM (44), dan AL alias AR (32).

Kepala Subdit Ranmor Polda Metro Jaya, Komisaris Arie Ardian, menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari penangakapan mobil CRV tahun 2009 dengan surat-surat yang tidak lengkap. Mobil itu ternyata mobil hasil penipuan. Setelah ditelusuri, polisi akhirnya mengetahui bahwa ada modus baru yang dilakukan para pelaku untuk mendapat mobil-mobil yang dijualnya ke warga.

"Mereka menipu ke leasing dengan mengajukan kredit memakai data-data palsu. Mobil yang didapat kemudian dijual ke orang lain," ungkap Arie, Jumat (15/6/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Arie menuturkan tercatat ada 25 perusahaan leasing yang dikelabui oleh komplotan ini. Mobil yang menjadi sasaran kelompok ini adalah Honda CRV, Toyota Avanza, Toyota Fortuner, Nissan Livina, Honda Jazz, Kijang Innova, dan Suzuki APV. Setelah mendapat mobil yang dikreditkan, pelaku kemudian menjualnya ke berbagai daerah seperti di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Jepara.

"Modusnya pelaku bilang butuh uang cepat jadi dia bilang digadaikan, nanti kalau jangka waktu berapa nanti akan jadi hak milik. Makanya, mobil dijual murah," kata Arie.

Untuk Honda CRV, pelaku membanderolnya dengan harga Rp 60-70 juta, Avanza seharga Rp 30-40 juta, dan Toyota Fortuner seharga Rp 70 juta. Seluruh dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta plat nomor polisi kendaraan dipalsukan oleh pelaku ketika dijual ke orang lain.

Namun, akhirnya modus ini terendus aparat kepolisian. Lima tersangka diringkus dan sejumlah barang bukti 16 unit mobil berbagai merek. Seluruh pelaku dijerat pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 263 KUHP, dan pasal 480 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com