Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampok Warga AS Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/06/2012, 22:42 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Muhammad Toha alias Toha pelaku perampokan yang menyebabkan tewasnya warga negara Amerika Serikat, Samuel Hyein Lee, dituntut 12 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 365 ayat (4) tentang pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. "Junto Pasal 55 ayat (1) kesatu karena dilakukan bersama-sama," ujarnya seusai sidang, Rabu (20/6/2012).

Sehari sebelumnya, jaksa juga menuntut terdakwa lain dalam kasus ini, yairu Arifin alias Ipin, dengan pasal yang sama. Rekan terdakwa ini dituntut dengan 10 tahun penjara.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mulyanto, jaksa menyatakan terdakwa Toha bersama Ipin telah melakukan perampokan terhadap korban saat baru keluar dari Bandara Polonia Medan pada 19 Oktober 2011 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat perampokan terjadi, Toha menikam korban. Korban mati lemas akibat tiga luka tusuk di paha dan betis.

Saat sidang tuntutan berlangsung, sanak saudara terdakwa berulang menyatakan terdakwa tidak bersalah. Mereka menuding kasus itu penuh rekayasa. "Ini rekayasa polisi, suamiku tak salah. Gara-gara ini, dia berpisah dengan anaknya," kata seorang perempuan yang mengaku istri Toha sambil tersedu-sedu.

Seorang pria muda yang di duga adik terdakwa juga berteriak menyatakan terdakwa tidak bersalah. "Sampai kapan pun kami banding, sampai ke MA pun banding," ucapnya.

Seusai sidang, giliran Toha yang berteriak. Dia menyatakan, jaksa sudah berkolaborasi dengan polisi merekayasa kasusnya. "Kusumpahi kau. Kalau aku dihukum tapi bukan aku pelakunya, kusumpahi kau dapat balasan," teriaknya sebelum dibawa ke sel tahanan pengadilan.

Sementara itu, JPU Irma Hasibuan menyatakan, tuntutan itu sudah sesuai berkas penyidikan dan fakta persidangan. "Semua saksi bilang dia pelakunya. Bahkan saat sidang semalam pun ku tanya lagi si Ipin karena ini hukumannya tidak sedikit. Dia bilang memang Toha yang melakukan penikaman," ucap Irma seusai sidang.

Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi). Diketahui, Ipin dan temannya terdakwa Toha (berkas terpisah) dinyatakan telah melakukan perampokan terhadap korban saat pria itu baru saja keluar dari Bandara Polonia Medan, pada 19 Oktober 2011 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat kejadian, salah seorang terdakwa menikam korban hingga mati lemas akibat tiga luka tusuk di paha dan betis.

JPU menyatakan, sebelum kejadian kedua terdakwa berboncengan menuju bandara. Mereka berhenti di dekat SPBU Petronas. Toha kemudian menemui dan berbicara dengan pengemudi becak bermotor yang sedang mangkal di sekitar bandara. Setelah melihat korban naik ke becak, terdakwa Toha memberi kode dengan tangannya kepada terdakwa Ipin supaya mereka mengikuti becak yang ditumpangi korban.

Tiba-tiba, becak yang ditumpangi korban rusak, tidak dapat dihidupkan. Setelah didorong, mesin kembali hidup dan kendaraan roda tiga itu pun melaju ke Jalan Mustang. Baru 100 meter bergerak, becak bermotor itu dihentikan terdakwa Ipin. Setelah menyalip, dia menghentikan sepeda motornya tepat di depan becak. Terdakwa Toha yang dibonceng terdakwa Ipin lalu menarik tas tangan dan kopor korban. Namun, korban mempertahankan barang-barangnya.

Mendapat perlawanan, Toha menghunus sebilah pisau dan menusuk betis kiri korban. Korban berusaha mempertahankan diri dan melompat dari becak. Dia berlari dan meminta pertolongan. Toha sempat mengejar korban, namun tidak berhasil. Dia kembali menemui terdakwa Ipin. Sementara itu, korban yang berlari menyelamatkan diri terjatuh dalam kondisi paha dan betis mengeluarkan darah.

Warga setempat memberi pertolongan dan membawanya ke RS Elisabeth Medan. Namun, saat diperiksa petugas medis, korban telah meninggal dunia. Mayat korban kemudian dibawa ke RSU Pirngadi Medan dan diautopsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com