Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah untuk Rakyat Kecil

Kompas.com - 21/06/2012, 02:15 WIB

Beberapa pekan lalu, Hendarman Supandji masih menikmati masa-masa pensiunnya bersama keluarga. Selain bercengkerama dengan cucu, Hendarman juga kembali menggeluti hobinya yang sudah lama ditinggalkannya, yakni memelihara dan beternak burung cucakrawa.

Namun, mulai kini mantan Jaksa Agung itu harus kembali meninggalkan kesenangan-kesenangan tersebut. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menugaskannya menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional menggantikan Joyo Winoto.

Hendarman mengaku tak menduga bakal diberi jabatan lagi oleh Presiden, apalagi tugasnya kini tidak berhubungan sama sekali dengan keahliannya sebagai jaksa. Namun, ia tentu tak bisa menolak amanah ini.

Segudang persoalan bakal menghadang Hendarman sebagai Kepala BPN, mulai dari reformasi agraria sampai sengketa tanah yang terus terjadi di negeri ini. Namun, Hendarman telah menyiapkan sejumlah gebrakan untuk menyelesaikan karut-marut persoalan pertanahan.

Apa agenda besar Anda sebagai Kepala BPN?

Saya mendapat dua tugas besar dari Presiden soal pertanahan, yakni mendistribusikan tanah untuk rakyat kecil dan menyelesaikan sengketa tanah. Saya langsung kumpulkan deputi-deputi dan kepala-kepala kanwil untuk menegaskan tugas dari Presiden ini. Saya telah menginstruksikan mereka untuk memetakan tanah-tanah mana saja di negeri ini yang bisa didistribusikan kepada rakyat kecil, juga tanah-tanah mana yang menjadi sengketa.

Saya harus mempelajari persoalan-persoalan ini karena saya, kan, tidak pernah bertugas di BPN. Saya akan membuat program-program kerja secara prioritas untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut. Saya diberi waktu satu bulan oleh Presiden untuk menyampaikan pemetaan persoalan dan program bagaimana mengatasinya.

Apa yang dimaksud dengan tanah untuk rakyat?

Berdasarkan UU Pokok Agraria, tanah itu berfungsi sosial, jadi untuk kepentingan rakyat, terutama rakyat kecil. Tanah itu bukan suatu komoditas yang bisa diperjualbelikan dan menjadi spekulasi. Sengketa tanah antara investor dan rakyat seperti di Mesuji dan Jember terjadi karena rakyat kecil membutuhkan tanah. Penguasaan tanah oleh investor tidak boleh berlebihan, ada batasnya karena bagaimana pun tanah itu hak rakyat.

Lalu, bagaimana mekanismenya mendistribusikan tanah untuk rakyat?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com